Padang, targetindo.com – Setelah dihimpun dari beberapa sumber, perlu Redaksi perjelas kembali bahwa kanal air PLTA Kuranji milik PTSP yang di ulas pada edisi sebelumnya, merupakan kanal PLTA yang dahulunya buatan Belanda nan difungsikan sebagai sumber energi listrik untuk PT. Semen Padang (PTSP) guna memutar turbin PLTA Kuranji, terletak di Kampung Batu Busuk, Kec. Pauh Kota Padang. Adapun tenaga listriknya dipergunakan oleh PTSP untuk memutar Tromol Api, Tromol Semen, Tromol Arang dan Tromol Tanah. PLTA ini dahulunya termasuk satu-satunya yang sangat berjasa bagi PTSP sebelum adanya perluasan seperti sekarang.
Selasa (28/02), kembali dikisahkan Basri, sewaktu peristiwa gempa besar tahun 2007 dan 2009 silam, mengakibatkan dinding kanal PLTA Kuranji milik PTSP itu mengalami keretakan. Keretakannya menimbulkan rasa ketakutan bagi masyarakat, sehingga masyarakat melaporkan kepada pihak PTSP dan sekaligus meminta untuk tidak di operasikan lagi.
Namun, pihak PTSP memaksakan kehendaknya untuk dapat di operasikan kembali, dan PTSP menunjuk PT. Intra Warna sebagai rekanan untuk memperbaiki dinding Kanal PLTA yang telah retak parah tersebut. Namun dalam perjalanannya perbaikan itu tidak sanggup dikerjakan oleh PT. Intra Warna, akibat medan pekerjaan dan kokohnya dinding-dinding beton kanal PLTA Kuranji untuk dibongkar. Sehingga pihak PTSP mengambil alih pekerjaannya dan memperbaiki dengan cara suaka kelola. “Pada pekerjaan suaka kelola inilah terjadinya perbaikan asal-asalan” jelas Hasan Basri.
Sepanjang penegerjaan perbaikan itu, lanjutnya, terlihat semua besi-besi penyangga (besi baja) dipotong-potong dan dilakukan penyuntikan adukan beton pada bagian yang retak. Karena teknis pekerjaan semacam ini di anggap tidak kuat dan tidak kokoh. Membuat warga berang, sehingga warga beserta tokoh masyarakat terpaksa melarang PLTA Kuranji tersebut agar tidak di operasikan dengan alasan takkan mampu menahan arus air pemutar turbin karena perbaikannya dianggap asal jadi. Jelasnya lagi.
“Secara bersama-sama warga memohon agar PTSP tidak mengoperasikannya. Permohonan itu telah berulangkali disampaikan, tak ubahnya seperti mengemis. Begitulah kami menyampaikannya, namun pihak PTSP tetap tidak tersentuh hatinya” sebut Hasan Basri.
Terus menerus pihak PTSP tetap bersikeras untuk mengaliri air kanal guna memutar turbin PLTA Kuranji disertai dengan segala macam intimidasi yang dilakukannya, terutama kepada tokoh-tokoh masyarakat Kampung Batu Busuk yang dilakukan oleh orang-orang suruhan termasuk tekanan dari kepala sekuriti PTSP. Berujung masyarakat pun menyerah, akhirnya dibuatlah kesepakatan dengan melahirkan “Nota Kesepahaman” pada tanggal 13 November 2009 antara Tokoh Kampung Batu Busuk dengan PTSP.
Singkat cerita, lanjut Basri lagi, pada tanggal 24 Juli 2012 terjadilah bencana alam yakni banjir bandang dan longsor yang mengakibatkan warga kehilangan rumah, ternak dan harta benda. Pada peristiwa ini, tak sepersenpun bantuan dari PTSP kepada warga yang menjadi korban.
“Selang 42 hari setelah itu, terjadi kembali banjir bandang dan longsor menggenaskan, namun kali ini dikarenakan atas jebolnya dinding kanal PLTA Kuranji Batu Busuk milik PTSP. Tepatnya tanggal 12 September 2012, korban kembali berjatuhan sekaligus merenggut 4 nyawa kaum saya, ternak dan harta benda lainnya”. Tutur Hasan Basri berurai air mata teringat akan 4 orang kaumnya meregang nyawa atas keganasan peristiwa tersebut.
Saya sungguh tak bisa menahan kesedihan saya jika teringat 4 orang kaum saya tewas menggenaskan akibat peristiwa itu. Dan yang membuat hati saya sangat terpukul adalah, salah satu dari korban bernama Nila Rasmini (20 th) berencana akan melangsungkan pernikahannya. Sebutnya tersedak.
Basri kembali menjelaskan, pernyataan Benny Wendry (Dirut PTSP) yang seperti lepas tanggungjawab itu, sangat bertolak belakang dengan komitmen awal yakni Nota Kesepahaman nan telah dibuat sebelumnya. Padahal kaum kami hanya menuntut berdasarkan itu. Lanjutnya.
Dalam Nota Kesepahaman disebutkan, bahwa PTSP sebagai Pihak I (Pertama) dengan diwakili oleh Ir. Benny Wendry, MM yang waktu itu masih menjabat sekretaris perusahaan dan Ir. Erizal Anwar selaku Ka, Departemen Utilitas, sedangkan warga masyarakat disekitar kanal air PLTA sebagai Pihak ke II. Sementara masing- masing Zulhadi Dt. Rajo Mansuo selaku Penghulu Suku, Anwar selaku ketua RW.III Batu Busuk dan Hasan Basri selaku tokoh masyarakat Batu Busuk. Lanjut Basri mengurai.
Bahwa isi Surat Nota Kesepahaman, dalam pasal.1, dengan jelas menyatakan. “Terhadap pengoperasian kembali kanal PLTA Kuranji beserta dampak yang timbul dari aspek Teknis yang merugikan pihak kedua sekitar kanal PLTA Kuranji, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pertama (PTSP)”. Seharusnya Pihak PTSP menepati nota kesepahaman tersebut, tidak mesti menganiaya kami. Terang Basri sembari memperlihatkan “Surat Nota Kesepahaman” tertanggal 13 November 2009 kepada awak media ini.
“Kami sebagai warga disini hidup dalam kemiskinan, warga dan kaum saya sudah menjadi korban, rumah serta harta benda dan lainnya lenyap tiada tersisa atas kejadian dulu itu, janganlah kami dizolimi seperti ini. Kami memang warga bodoh tapi Tuhan itu tidak tidur. Meskipun PTSP perusahaan besar, namun janganlah kami diperlakukan dengan semena-mena tanpa memikirkan kerugian dan luka mendalam yang kami rasakan” lanjut Basri meratapi kesedihan, layaknya warga tertindas.
Tanpa disadari, awak media ini pun juga ikut tersedak terharu mendengar keluh duka Basri beserta kaumnya menuturkan kisah mereka menghadapi cobaan berat yang diterimanya. Sudahlah kehilangan keluarga, ke-adilan tak jua didapat, meski sudah 5 tahun berjuang berharap, yakni hanya memohon setitik ke-adilan di negeri ini.
Dengan ikut terbawa rasa sesak menahan, awak media ini kembali mendengarkan penuturan Hasan Basri, disampaikannya, pihak PT. Semen Padang mengabaikan nota kesepahaman dengan tetap ngotot untuk tidak mau membayar segala kerugian yang timbul akibat kanal air pemutar turbin PLTA milik PTSP yang jebol tersebut. PTSP dianggap Wanprestasi (Ingkar Janji) dengan alasan-alasan yang tidak masuk akal, nota benenya tak lain hanya menolak tidak berniat mau membayar, dan mengelak dari segala tuntutan warga. Tuturnya meneruskan.
Dilain pihak, Ka Dept Komunikasi & Sarana Umum PTSP, Iskandar Zulkarnaen Lubis saat coba dikonfirmasi melalui via selularnya di No 08126629xxx, Selasa (28/02). Sayangnya, yang bersangkutan tidak mau menjawab.
Memang semenjak targetsumbar.com dilaporkan ke Dewan Pers pada bulan Juni 2016 lalu oleh Iskandar Zulkarnaen Lubis sewaktu ia masih menjabat Humas PTSP. Memposisikan media ini tak lagi ditanggapi ataupun digubris jika ingin lakukan konfirmasi di PTSP ini. Meskipun begitu, Redaksi berharap agar para pembaca setia media targetindo.com dapat memahami dan memaklumi jika pemberitaan berturut-turut tentang segala permasalahan yang terjadi di lingkungan PTSP tersebut menjadi kurang hot. Baik publish sebelumnya maupun di edisi berikutnya…. Bersambung (TIM).
Dilansir dari www.targetsumbar.com
Discussion about this post