Pangkal Pinang (TI) – Seorang guru honorer sekolah tingkat atas di diamankan Kepolisian Pangkalpinang, Selasa (13/9/2016) siang, karena telah melakukan perbuatan tidak senonoh menyetubuhi anak di bawah umur sebut saja Mawar (16) warga Pangkalpinang.
Kompol Andreas mewakili Kapolres Pangkalpinang, AKBP Heru Budi P mengatakan, saat ini pelaku berinisial JE (30) masih dalam pemeriksaan oleh unit Reskrim Polres Pangkalpinang, Rabu (14/9/2016), katanya.
“Kejadiannya pada Jumat, 2 September 2016 lalu, lalu dilaporkan pada 9 September sehingga setelah di lakukan pemeriksaan korban, barulah pelaku kita amankan,” ungkap Wakapolres Pangkalpinang, sebut Andreas.
Sementara, dari keterangan terhimpun, korban mengaku terperdaya oleh hipnotis pelaku sehingga hal tidak senonohpun terjadi padanya, Jumat (2/9/16)lalu.
“Korban mengaku kepada keluarganya bahwa merasakan seperti dihipnotis, sehingga hal itu terjadi,” ungkapnya.
Terkait itu, Polres Pangkalpinang juga mendatangkan saksi ahli yaitu Psikolog Kepolisian dari Polda Kepulauan Babel untuk melakukan pemeriksaan terhadap perbuatan JE (30) terhadap korbannya Mawar yang masih di bawah umur, Rabu (14/9/2016).
“Kita juga datangkan saksi ahli untuk melakukan pendalaman, jika nanti sudah rampung maka status pelaku akan kita naikan,” jelas Andreas.
Menurutnya, pelaku dapat dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman dari 5 sampai 15 tahun penjara.
“Bahkan sesuai undang-undang itu pada pasal 82 ayat 2, pelaku dapat ditambah sepertiga masa hukumannya karena memiliki profesi sebagai pendidik,” tegasnya.
Hingga saat ini, pelaku masih di lakukan pemeriksaan oleh unit Reskrim Polres Pangkalpinang, pungkasnya (*)
Discussion about this post