Sijunjung, TI – Sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Sijunjung periode 2016 sd 2021. Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sijunjung melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam hal ini menggelar sosialisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), terkait Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Rencana Aksi Tahun 2018 di Ruang SKB, Jumat (19/01). Dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pencapaian visi dan misi pemerintahan daerah Kab. Sijunjung.
Sosialisasikan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Zefnihan, AP. MSI, Asisten III Adlis, SE, MT, Plt. Kepala BKPSDM Drs.Musprianti dan seluruh Sekretaris, Kasubag Keuangan,bKasubag Umum, Bendahara seluruh OPD se Kabupaten Sijunjung.
Kegiatan ini penting bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di lingkup Sekretariat Daerah dalam membekali diri untuk menyusun SKP dan Rencana Aksi yang akan mulai diberlakukan di daerah.
“Saya berharap para pegawai dapat mengikuti sosialisasi dengan baik, karena ini penting guna memperoleh tambahan penghasilan bagi ASN yang mulai berlaku Januari 2018”. Sebut Setdakab Sijunjung Zefnihan, AP. MSI.
Menurut Zefnihan, seluruh SKP serta Rencana Aksi maupun target kinerja harus selesai per 31 Januari yang merupakan syarat mutlak untuk memperoleh tambahan penghasilan bagi ASN.
“Yang perlu diingat bahwa untuk mendapatkan tambahan penghasilan, 40 persen dari perhitungan absensi dan 60 persen dari SKP” tuturnya.
Dikesempatan yang sama, Drs.Musprianti memaparkan, tambahan penghasilan pegawai (TPP) saat ini bertujuan untuk kedisiplinan ASN dalam bekerja dan atau menjalankan tugasnya.
“Sosialisasi ini dilakukan seiring Peraturan Bupati Sijunjung No.33 Tahun 2017 tentang pemberian hak-hak penghasilan masing-masing pegawai di pemerintahan Kabupaten Sijunjung” tuturnya. **


Discussion about this post