Dharmasraya, TI – Dengan adanya surat edaran Bupati Dharmasraya guna mengantisipasi pendemik Carona Virus-19, bahwa selama bulan Ramadhan hingga Idul Fitri nanti, yang bunyinya tidak diperbolehkan berkumpul di fasilitas umum seperti melaksanakan Sholat Jama’ah di Masjid, hingga wabah virus ini berlalu hingga situasi benar benar aman.
Diketahui bahwa Surat edaran yang disampaikan Bupati adalah himbauan dari pemerintah pusat.
Syafrial, Wali Nagari Tabek Kecamatan Timpeh saat dijumpai media ini diruang kerjanya, Kamis (09/04/20) sekira pukul 09 Wib di kantornya menjelaskan kalau dirinya baru menerima surat edaran tersebut melalui whatsap grup.
“Surat edaran resmi tersebut baru sampai pada tingkat Kecaamatan”, sebut Syafrial.
Pendapat saya tentang surat edaran itu adalah, bahwa himbauan tersebut dirasa dilaksanakan bagi daerah yang terjangkiti wabah virus carona saja, sebut ia.
Didaerah kita belum ada yang positif virus corona, namun baru kategori orang dalam pemantauan (ODP). Status ODP itu hanya bagi warga yang kebetulan sekolah di luar Nagari Tabek.
Untuk masyarakat Nagari Tabek yang ada di luar Provinsi Sumatra Barat, imbuhnya melanjutkan, telah kami himbau untuk jangan mudik dulu. Sementara orang luar yang merantau ke negeri ini, kami cuma memberi himbauan ringan saja yakni jika mudik sebaiknya lihat kondisi dulu, ungkap Syafrial.
Pada bulan Ramadhan nantinya, saya akan mengundang beberapa Tokoh agama dan masyarakat guna membicarakan himbauan Bupati itu.
Apakah kita ikuti himbauan tersebut atau sebaliknya tentunya tergantung pada keputusan musyawarah nantinya. Alhamdulillah untuk Nagari Timpeh masih dalam kondisi aman. (ermanali).
Discussion about this post