TI – Gubernur Jatim Soekarwo menegaskan pada awal tahun 2017 nanti akan menerjunkan tim gabungan dari pemprov, imigrasi dan Polda Jatim dalam rangka sweeping atau razia keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal China.
Aksi Sweeping ini dalam pangdangannya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2016 yang mengatur keberadaan TKA jika bekerja di Jatim. Diketahui di Jatim, TKA ilegal banyak di wilayah Gresik, Lamongan, Mojokerto dan Pasuruan.
Meskipun secara nasional sudah ada kebijakan yang memperbolehkan TKA boleh tidak bisa berbahasa Indonesia, namun di Jatim tetap akan memberlakukan harus berbahasa Indonesia. Pakde Karwo siap berhadapan dengan perintah kebijakan nasional.
“Tenaga kerja kita (TKI) saja wajib mengunakan bahasa asing jika bekerja di luar negeri. Kamipun punya kebijakan juga untuk berbahasa Indonesia dan punya skill,” kata Pakde Karwo kepada wartawan di kantor gubernur, Jumat (23/12/2016).
Dia menegaskan, di dalam aturannya, sudah jelas memuat aturan bahwa tenaga kerja asing yang ada bekerja di Jatim harus mengikuti peraturan daerah.
“Makanya mulai tahun 2017 nanti kami akan operasi penegakan perda ini dengan melibatkan berbagai pihak seperti Polda, Imigrasi namun tentu saja yang paling aktif nantinya adalah Pemprov Jatim seperti Disnakertransduk dan Satpol PP Jatim sebagai aparat penegak perda,” jelasnya.
Warga asing yang tidak memenuhi aturan perundang-undangan. Terutama turis asing yang sebetulnya telah habis izin tinggalnya di Indonesia tapi ternyata malah menjadi tenaga kerja di Indonesia. “Ini masalah serius, nanti yang kami operasi adalah yang melanggar,” tuturnya.
Jika memang terbukti melanggar peraturan, perusahaan tempat tenaga kerja asing itu akan diberi sanksi. Sedangkan tenaga kerja asingnya akan dideportasi dari Indonesia. “Soal sanksi untuk perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing masih dibicarakan,” ucapnya.
Diketahui, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Sukardo mengatakan, dalam inspeksi mendadak beberapa waktu lalu, ditemukan 26 tenaga kerja asing dari Cina yang tidak berizin di satu perusahaan yang berada di Mojokerto. Bahkan dia juga menemukan adanya mes atau tempat menginap para TKA yang lokasinya disembunyikan jauh di belakang pabrik.
“Sebetulnya yang kami temukan ada 29 tenaga kerja asing dari Cina, tapi hanya tiga orang ternyata berizin, jadi yang tidak berizin jumlahnya 26 orang,” ujarnya.
Para tenaga kerja asing asal Cina tersebut tidak bisa berbahasa Indonesia. Mereka juga tidak memiliki keahlian khusus. “Para tenaga kerja asing itu bekerja sebagai pekerja kasar,” katanya. Dengan adanya temuan itu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan akan memberikan nota sanksi kepada perusahaan tersebut. (UI)
Discussion about this post