Jakarta, targetindo.com – Tim Pengacara Muslim (TPM) dan Tim Advokasi Gerakan Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GPNF MUI) mendatangi Gedung Komnas HAM. Maksud kedatangan mereka guna melaporkan adanya indikasi kriminalisasi ulama, salah satunya terhadap Sekjen FUI M. Al Khaththath, beberapa waktu lalu.
“Kami menyampaikan pengaduan ke Komnas HAM selama ini kayak ada yang diskriminatif,” kata Ahmad Michdan saat mendatangi Gedung Komnas HAM, Selasa (5/4/2017).
Di samping itu, Ahmad meminta Komnas HAM menanyakan kepada aparat kepolisian mengapa para ulama ditangkap disaat hendak melakukan aksi damai lantaran mereka ingin menyampaikan keadilan.
Di samping itu, mereka pun berharap Komnas HAM agar merekomendasikan kepada Polri Al Khaththath Cs dilepaskan lantaran dugaan makar yang dilayangkan tidak memiliki bukti yang cukup.
“Padahal riwayatnya Al Khaththath habis dari stasiun TV kemudian dia ketemu panitia untuk koordinasi di Hotel Kempinski dan mau pulang ke Bogor tetapi ia dibiayai panitia untuk nginap di Kempinski,” katanya.
Diketahui, Al Khaththath dan empat orang lainnya ditangkap aparat Polda Metro Jaya menjelang aksi damai 313 lalu dengan dugaan makar.
Keempat nama itu yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre. Zainudin diketahui bagian dari Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR).
Sementara, Irwansyah merupakan Wakil Koordinator lapangan aksi 313. Dikho dan Andre diketahui bagian dari Forum Syuhada Indonesia (FSI). Mereka kemudian ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.**
Discussion about this post