Menurut Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Pers, Dewan Pers berfungsi antara lain: 1. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, 2. Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers, 3. Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, 4. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers, 5. Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah, 6. Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan
Perusahaan Pers.
Dewan Pers bersifat mandiri dan tidak ada lagi bagian pemerintah di dalam struktur pengurusannya. Otoritas Dewan Pers terletak pada keinginan redaksi serta perusahaan media pers untuk menghargai pendapat Dewan Pers serta mematuhi kode etik jurnalistik, juga mengakui segala kesalahan secara terbuka.
Keanggotaan
Menurut Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Pers [3] , anggota Dewan Pers dipilih secara demokratis setiap tiga tahun sekali. Anggota Dewan Pers terdiri atas :
- Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan
- Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; dan
- Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers
Untuk periode 2013-2016, anggota Dewan Pers adalah
Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L. (unsur tokoh masyarakat) (Ketua)
Margiono (unsur wartawan) (Wakil Ketua)
Dr. Ninok Leksono (unsur tokoh masyarakat)
Nezar Patria, M.Sc. (unsur wartawan)
Imam Wahyudi (unsur wartawan)
I Made Ray Karuna Wijaya (unsur pimpinan perusahaan pers)
Ir. Muhammad Ridlo ‘Eisy, M.B.A (unsur pimpinan perusahaan pers)
Ir. Yosep Adi Prasetyo (unsur tokoh masyarakat)
Jimmy Silalahi (unsur pimpinan perusahaan pers)
Struktur Kelembagaan
Dewan Pers terdiri atas 4 komisi agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Komisi-komisi yang terdapat dalam Dewan Pers adalah :
Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers : Ir Muhammad Ridlo ‘Eisy, M.B.A.
Komisi Hukum dan Perundang-Undangan : Ir. Yosep Adi Prasetyo
Komisi Pendidikan dan Pelatihan : Dr. Ninok Leksono
Komisi Hubungan Antar lembaga dan Hubungan Luar Negeri : Nezar Patria, M.Sc.
Dewan Pers juga diizinkan mendirikan perwakilan di sejumlah ibukota provinsi yang sarat akan media seperti Surabaya, Medan dan Makassar. Tetapi perwakilan ini hanya berfungsi sebagai penyalur pengaduan publik terkait pemberitaan di wilayahnya ke Dewan Pers, memberikan saran terkait sengketa, dan tidak memiliki wewenang untuk memutuskan sengketa meskipun dapat diikutsertakan dalam sidang-sidang Dewan Pers.
Daftar Ketua Dewan Pers
Untuk periode 1968-1999 masih bersama dengan Menteri Penerangan yang menjabat secara ex-officio
No Nama Mulai Jabatan Akhir Jabatan
1 Laksda TNI Boediardjo 1968 1973
2 Mashuri, S.H 1973 1978
3 Ali Murtopo 1978 1983
4 Harmoko 1983 1997
5 R. Hartono 1997 1998
6 Alwi Dahlan 1998 1998
7 Letjen. TNI Yunus Yosfiah 1998 1999
Setelah 1999 menjadi Dewan Pers yang independen
No Nama Mulai Jabatan Akhir Jabatan
1 Atmakusumah Astraatmadja 2000 2003
2 Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA 2003 2010
3 Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L. 2010 2016
Sumber: Wikipedia
Discussion about this post