Padang, TI – Perombakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Sumbar dijadwalkan pada 27 Februari 2018. Saat ini, seluruh anggota dewan sedang fokus menyelesaikan pembahasan tujuh Ranperda yang sudah diagendakan pada Propemperda 2017 lalu.
“Perombakan AKD DPRD Sumbar masih menunggu. Dijadwalkan pada 27 Februari 2018 mendatang. Saat ini, dewan fokus mengejar pembahasan tujuh Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2017 lalu,” kata Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis, Rabu (17/1) di Padang.
Menurut Raflis, jika struktur AKD sudah berganti, orang yang duduk di masing-masing komisi kemungkinan bisa beda lagi. Sesuai usulan fraksi, semua Ranperda yang saat ini dibahas masing-masing Komisi akan dikejar selesai sebelum pergantian AKD tersebut.
Dikatakannya, Ranperda yang saat ini masih dibahas masing-masing Komisi dikejar selesai sebelum pergantian AKD yaitu Ranperda tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba, Ranperda tentang rencana pembangunan industri. Ranperda pajak bahan bakar, Ranperda Nomor 4 Tahun 2009 tentang pendirian yayasan Minangkabau, Ranperda tentang retribusi jasa umum dan Ranperda tentang penanggulangan gangguan akibat kekurangan Yodium.
“Saat ini masing-masing komisi sedang fokus mengejar pembahasan Ranperda. Lima Komisi di DPRD Sumbar berangkat keluar provinsi untuk melakukan studi banding berkaitan dengan pembahasan Ranperda itu. Dengan demikian dipastikan beberapa hari ke depan tak ada anggota DPRD Sumbar yang berada di tempat,” katanya.
Raflis menjelaskan lima komisi yang ada di DPRD berangkat ke daerah yang berbeda. Komisi I DPRD melakukan studi banding ke provinsi Bali dan Surabaya. Komisi I melakukan studi banding dalam rangka pembahasan Ranperda tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Komisi II studi banding ke Pontianak dan Yogyakarta dalam rangka pembahasan Ranperda rencana pembangunan industri. Kemudian Komisi III studi banding Ranperda tentang pajak bahan bakar ke Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Utara.
Selanjutnya, Komisi IV Studi Banding tentang Ranperda pengelolaan sampah regional ke Jogjakarta dan Surabaya. Terakhir, Komisi V DPRD Sumbar studi banding ke Surabaya dan Aceh dalam rangka pembahasan pencabutan Ranperda Nomor 4 Tahun 2009 tentang pendirian yayasan minangkabau.
Lima Ranperda yang sedang dibahas setiap komisi di DPRD Sumbar merupakan Ranperda yang ditetapkan masuk di propemperda 2017. Karena belum tuntas sampai akhir tahun kemarin, pembahasan dilanjutkan pada sidang pertama tahun 2018 sekarang.**
Discussion about this post