Jakarta, TI – Pada hari jumaat (18/12), Presiden Jokowi menyatakan bahwa vaksin Covid-19 gratis untuk seluruh rakyat Indonesia.
Menurut Ekonom dan Politikus Faisal Basri menyatakan” tidak ada vaksim gratis, kita sudah bayar lewat pajak, jadi enggak gratis ndak. Ini karena pajak,” ujarnya, dalam diskusi bertajuk COVID-19 di Indonesia,lewat kanal zoom meeting, Jumat (18/12/2020).
Di samping itu, pemerintah selama ini kikir. Belanja untuk kesehatan, public health funding itu hanya 3% dari PDB. Hanya lebih tinggi dari Laos yang sebesar 2,5%. Padahal Myanmar yang lebih miskin dan lower middle income ketimbang Indonesia menganggarkan 4,9%.
“Masyarakat Indonesia itu biasanya kalau berurusan dengan kesehatan, banyak yang menggunakan uang dari kantong mereka sendiri. Karena public health-nya lemah,” kata dia.
Sementara itu, menyinggung terkait penanganan COVID-19 di Indonesia, selain dari tingginya jumlah kasus dan penularan yang terjadi, Faisal menyoroti soal pemotongan anggaran kesehatan yang begitu luar biasa. Dari yang sebelumnya Rp200 triliun, menjadi hanya sekitar Rp160 triliun dan dialihkan untuk mendanai infrastruktur.
“Sekarang anggaran infrastruktur itu naik Rp133 triliun, [itu] tambahannya loh. Dari Rp281 triliun tahun ini, tahun depan Rp411 triliun”, ungkapnya.
Anda bisa bayangkan apa yang bakal terjadi dengan penanganan kesehatan seperti ini? Apalagi mengingat di Indonesia, daerah yang memiliki fasilitas kesehatan yang cukup memadai baru di Jakarta, Yogyakarta dan Bali. Bagaimana kalau di daerah lainnya, tambah dia.
Masalah lainnya yakni angka pengangguran yang meningkat, seperti saat ini berkisar 9,77 juta. Angka itu belum ditambahkan unenployment dan part time job. Sehingga bila ditotal, di Indonesia ini jumlah pengangguran adalah hampir sepertiga dari total angkatan kerja, terang Faisal Basri.
Dampak lainnya, lanjut ia, adalah kepada kecukupan gizi, skor PISA rendah karena akses internet yang tidak baik.
“Ini yang tak terbayangkan, ditambah lagi gejolak sosial dan politik,” ucapnya.
Faisal mengungkapkan, sesungguhnya ada yang disebut perang melawan COVID-19. Tetapi yang sejauh ini dikeluarkan oleh pemerintah kita bukan Undang-undang darurat untuk melawan COVID-19. Melainkan Undang-undang, Perbup yang melawan dampak dari COVID-19, yakni sektor keuangan.
“Jadi yang lebih penting itu sektor keuangan daripada nyawa manusia. Jadi yang namanya emergency law itu dibuat adalah untuk mengantisipasi dampak COVID-19 terhadap sektor keuangan”, ungkapnya.
Tidak ada upaya menggunakan seluruh sumber daya yang dimiliki, untuk melawan COVID-19, sampai sekarang, kritik Faisal.
Menurut Faisal lagi, apa yang ia kritisi itu tercermin pada struktur tim penanggulangan COVID-19 yang komite kebijakannya dipimpin Menko Perekonomian dan pelaksanaannya Mentri BUMN.
“Jadi yang lebih penting itu pengadaan COVID, pengadaan kan ada fee-nya,” imbuh Faisal.
Discussion about this post