• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Februari 2, 2023
Targetindo.com
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • ARTIKEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • ARTIKEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Targetindo.com
No Result
View All Result

Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Sumbar, 2 Tersangka Ditahan

Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Sumbar, 2 Tersangka Ditahan
171
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Targetindo.com, Padang ~ Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumbar tahun 2017.

 

Dua orang tersebut masing-masing MS sebagai direktur utama PT BP yang mengerjakan proyek tersebut dan E sebagai PPK proyek tersebut.

 

“Keduanya telah kita tahan sejak Senin (5/9/2022) kemarin atas dugaan kasus tersebut,” Kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra, Selasa (6/9/2022).

 

Menurut Fifin, kedua tersangka ditahan di dua tempat terpisah yakni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padang untuk MS, sedangkan E di Rumah Tahanan Negara Padang.

 

Fifin menyebutkan proyek tahun 2017 tersebut diduga dikorupsi sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 3 miliar lebih.

 

Keduanya dijerat dengan Pasal 2, 3, Juncto (18) Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

 

Menurut Fifin, saat ini berkas keduanya sudah tahap II atau dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

 

“Penyidik menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Jadi menunggu proses sidang lagi,” Jelas Fifin.

Previous Post

Jadi Pembina Upacara Di SMAN 7 Padang, Ini Pesan Wako Hendri Septa

Next Post

Kendalikan Inflasi, Pemko Padang Bakal Canangkan Gerakan Penanaman Cabai

Next Post
Kendalikan Inflasi, Pemko Padang Bakal Canangkan Gerakan Penanaman Cabai

Kendalikan Inflasi, Pemko Padang Bakal Canangkan Gerakan Penanaman Cabai

Bupati dan Wakil Bupati Kaur Dukung Penuh SKW se Prov. Bengkulu

Bupati dan Wakil Bupati Kaur Dukung Penuh SKW se Prov. Bengkulu

DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2022

DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2022

Discussion about this post

IKLAN 1

IKLAN 4

IKLAN 3

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Email : redaksitargetindo@gmail.com

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • ARTIKEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP