Kalsel, TI — Menyongsong pesta demokrasi di banyak daerah di Indonesia ini. Untuk Kabupaten Kapuas, pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sudah dimulai sejak tanggal 8-10 Januari 2018 lalu. Pemeriksaan dan tes kesehatan dilakukan pada tanggal 11-14 Januari 2018. Setelah proses pendaftaran selesai.
Anehnya, pada perhelatan pilkada kali ini terlihat janggal, karena terdapat satu partai politik yang mendaftarkan atau merekomendasikan dua pasangan calon yang berbeda.
Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai lembaga yang berwenang terhadap sistem dan regulasi pendaftaran kepala daerah setempat setempat seharusnya menghentikan proses pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas.
Yakni pasangan Ir. Ben Brahim Bahat, M.M., M.T. yang berpasangan dengan Dr. H.M. Nafiah Ibnor, M.M.
Hal ini terjadi, karena persyaratan pencalonan, yakni surat rekomendasi dari partai pengusung DPP Partai Bulan dan Bintang (PBB), sebelumnya telah didaftarkan oleh bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas lainnya.
Yaitu Ir. Muhammad Mawardi, M.M., M.Si. yang berpasangan dengan Ir. Muhajirin, M.P. saat mendaftarkan diri di KPUD Kabupaten Kapuas pada Senin, (8/1).
Atas dua rekomendasi ini, menurut Indriyanto yang juga tim hukum pasangan calon Mawardi – Muhajirin, “KPUD Kabupaten Kapuas harusnya terlebih dahulu meminta PBB untuk mengklarifikasi hal tersebut”. Ujarnya.
KPUD Kabupaten Kapuas tentunya harus berkordinasi dengan pihak KPU RI di pusat untuk mengambil tindakan karena di pusat sana ada keterwakilan PBB. tukas Indriyanto.
Dalam ketentuan lain, jika partai tersebut telah mendaftarkan satu pasangan calon, maka tidak bisa lagi untuk mendaftarkan pasangan calon selanjutnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kapuas Bardiansyah, mengakui bahwa, pihaknya bersama Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) menerima surat keberatan dari kuasa hukum Ben – Nafiah terkait pengambil alih dukungan. (Rizal)
Discussion about this post