• REDAKSI
  • Kode Etik
  • Visi Misi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Oktober 31, 2026
Targetindo.com
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
      • situs slot gacor
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • BABEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
        • bisawd
    • SUMSEL
      • SUMUT
        • Situs Slot Gacor
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
      • situs slot gacor
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • BABEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
        • bisawd
    • SUMSEL
      • SUMUT
        • Situs Slot Gacor
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Targetindo.com
No Result
View All Result

DPRD Padang Undang Stakeholder, Bahas Ranperda Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

DPRD Padang Undang Stakeholder, Bahas Ranperda Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
2.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Padang, TI – Guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, DPRD Kota Padang menggelar publik hearing dengan mengundang sejumlah stakeholder yang ada di daerah ini, Selasa, 13 Maret 2018.

Ironisnya, stakeholder yang hadir lebih banyak menanyakan materil atau substansi, bukan ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah. Padahal, menurut Hadison selaku Ketua Pansus II, esensi pembahasan dalam hearing tersebut adalah Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Aturan yang lebih tinggi mengamanahkan kepada daerah untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait hal itu, yaitu PP Nomor 55 tahun 2016.

“Isinya adalah ketentuan umum dan tata caranya saja. Bagaimana tata caranya, bukan masalah besaran dan sebagainya, tetapi tata cara pemungutannya,” tegasnya.

Dari masukan yang disampaikan oleh stakeholder, kata Hadison, lebih banyak kepada materi. Misalnya mengenai besaran PBHTB, besaran pajak perhotelan dan lain sebagainya. Belum berkenaan dengan tata caranya.

“Harapan kita, karena tata cara itu ditetapkan peraturan perundang-undangan, yaitu PP Nomor 55 tahun 2016, mereka harusnya membaca. Makanya tadi saya sampaikan, bahan itu perlu mereka miliki.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Padang Adib Alfikri menegaskan, berdasarkan amanah PP Nomor 55 tahun 2016, maka pemerintah daerah wajib membuat Perda. Sebab, jika tidak ada Perda tersebut, maka pihaknya tidak bisa melaksanakan tupoksi terkait pemungutan pajak daerah.

“Itu semua terkait tata cara, prosedur, itulah yang menjadi substansi dari Ranperda tersebut. Kami menerima semua masukan yang disampaikan stakeholder tadi. Tidak ada persoalan. Kita akomodir itu semua, cuma salurannya kan belum pas,” ujarnya.

“Cuma, apakah kita harus merevisi semua Perda materil kita. Karena masing Pajak Daerah kita punya Perdanya. Misalnya Perda PBHTB, Perda PBB, dan lainnya kita punya. Apakah itu yang kita revisi atau cukup dengan Peraturan Walikota. Ini jatuhnya tidak Pansus lagi, tapi di komisi,” ungkapnya.

Adib menegaskan, pada prinsipnya yang diperlukan Pemko Padang adalah payung hukum yang jelas terkait ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah. “Karena ini berguna bagi kami nanti untuk melakukan pemungutan pajak daerah,” tegasnya.

Adib mengapresiasi publik hearing yang digelar DPRD Kota Padang. Menurutnya, publik hearing itu dapat menyempurnakan usulan Ranperda tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra mengaku sudah tahu yang akan disampaikan stakeholder berkenaan dengan materil, bukan ketentuan umum dan tata cara. Namun, itu tidak menjadi persoalan.

Previous Post

DPUPR Kabupaten Sijunjung Sosialisasikan Jasa Konstruksi

Next Post

Verifikasi Diawali Dengan Kegiatan Sosialisasi, Dharmasraya Data Ulang Penerima Beras Sejahtera

Next Post
Verifikasi Diawali Dengan Kegiatan Sosialisasi, Dharmasraya Data Ulang Penerima Beras Sejahtera

Verifikasi Diawali Dengan Kegiatan Sosialisasi, Dharmasraya Data Ulang Penerima Beras Sejahtera

Irawan Prayitno: Diharapkan Pemprov Lebih Miliki Kemampuan Dalam Pengendalian Keuangan Dan Pembangunan

Irawan Prayitno: Diharapkan Pemprov Lebih Miliki Kemampuan Dalam Pengendalian Keuangan Dan Pembangunan

Diikuti 45 Peserta, Pelatihan Penatausahaan Keuangan Nagari Sekecamatan Sijunjung “Dibuka”

Diikuti 45 Peserta, Pelatihan Penatausahaan Keuangan Nagari Sekecamatan Sijunjung “Dibuka”

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • Kode Etik
  • Visi Misi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Email : [email protected]

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP situs gacorslot gacorSlot MaxwinSlot777Link Slot Gacorsitus slot gacorSlot Terpercaya

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
      • situs slot gacor
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • BABEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP situs gacorslot gacorSlot MaxwinSlot777Link Slot Gacorsitus slot gacorSlot Terpercaya

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor