• REDAKSI
  • Kode Etik
  • Visi Misi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juni 10, 2026
Targetindo.com
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
      • situs slot gacor
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • BABEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
        • bisawd
    • SUMSEL
      • SUMUT
        • Situs Slot Gacor
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
      • situs slot gacor
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • BABEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
        • bisawd
    • SUMSEL
      • SUMUT
        • Situs Slot Gacor
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Targetindo.com
No Result
View All Result

DPRD Maluku Kebut Enam Perda Akhir Desember, Ke-enam Ranperda Disahkan Jadi Perda

DPRD Maluku Kebut Enam Perda Akhir Desember, Ke-enam Ranperda Disahkan Jadi Perda
2.5k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Ambon, TI –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, menerima dan menetapkan sebanyak enam buah Rancangan Peraturan Derah (Ranperda) usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku. Sidang Paripurna ini dihadiri Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua, dan seluruh jajaran SKPD dan Forkopimda lingkup Pemprov Maluku.

Ke-enam Ranperda yang disahkan yakni, Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 1 tahun 2013 tentang pembentukan dana cadangan pembangunan rumah sakit pendidikan pemerintah provinsi Maluku, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum dan Tempat Beribadah tahun 2017.

Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang sistem kesehatan daerah, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok, dan keempat Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

“ Ini dalam rangka menjawab kebutuhan regulasi di Provinsi raja-raja ini maka, pada tahun 2016 dan tahun 2017 kita telah menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah,” kata Wakil Ketua DPRD Maluku, Said Mudzakir Assagaf, Selasa (19/12).

Mengingat pentingnya peran peraturan daerah dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah, Mudzakir mengatakan, setiap daerah berupaya untuk menghasilkan produk peraturan daerah yang tidak saja mampu memenuhi pencapaian kualitas kebutuhan regulasi di berbagai bidang tapi, yang sangat penting adalah setiap produk peraturan daerah yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, aspiratif, dan akuntabel untuk dijadikan sebagai dasar hukum operasional setiap kebijakan.

Sebagaimana diketahui bahwa, salah satu fungsi DPRD sebagaimana diamanatkan undang-undang Nomor 23 tahun 2014 adalah Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama organisasi pembentukan Peraturan daerah, yang berfungsi memberikan landasan yuridis, formal bagi terselenggaranya berbagai kegiatan pemerintahan pembangunan dan pelayanan publik yang dilaksanakan di daerah.

Realisasi dari ditetapkan Perda tersebut maka DPRD dan pemerintah daerah berupaya untuk menyelesaikan Ranperda inisiatif DPRD dan usulan pemerintah daerah dan pembentukan Badan pembentukan Peraturan daerah adalah peraturan yang secara terperinci menjelaskan dari proses awal sampai proses pembahasan dan tahap finalisasi.

Sementara Mudzakir sebelum menutup rapat paripurna tersebut, dirinya mngingatkan bahwa, masih ada dua Ranperda lagi yang belum diseutujui DPRD. Pasalnya, kedua Ranperda itu, masih dalam pembahasan badan pembuat perda. Kedua Ranperda itu yakni, Raperda tentang Pemerintahan desa dan desa adat, dan penataan pulau-pulau pesisir. Diharapkan kedua Ranperda ini segera ditetapkan di tahun 2018 nanti.

“Dan ini menjadi pekerjaan DPRD di Tahun 2018 nanti,”terang Mudzakir.

Untuk diketahui, sidang paripurna istimewa persetujuan DPRD atas keenam Ranperda usulan pemerintah daerah itu, dihadiri 23 orang anggota dari 45 anggota DPRD yang ada. Sementara sisanya, sebanyak 17 anggota tidak hadir. Dan lima orang diantaranya diinformasikan tidak hadir dengan ijin resmi. **

(LM)

Previous Post

Menyedihkan, Madrasah di Daerah Kaya Migas Kondisinya Memprihatinkan

Next Post

Banjir Bandang di Manado, Pencarian Korban Hanyut Masih Berlangsung

Next Post
Banjir Bandang di Manado, Pencarian Korban Hanyut Masih Berlangsung

Banjir Bandang di Manado, Pencarian Korban Hanyut Masih Berlangsung

Tiga Store Hadir di Padang

Tiga Store Hadir di Padang

Laporan Kinerja DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2017

Laporan Kinerja DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2017

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • Kode Etik
  • Visi Misi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Email : [email protected]

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP situs gacorslot gacorSlot MaxwinSlot777Link Slot Gacorsitus slot gacorSlot Terpercaya

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
      • situs slot gacor
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • BABEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP situs gacorslot gacorSlot MaxwinSlot777Link Slot Gacorsitus slot gacorSlot Terpercaya

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/