Kab. Solok, TI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kab. Solok, mulai mengambil sikap atas banyaknya surat masuk dari masyarakat, yakni menanyakan tentang bangunan gedung baru yang sampai saat ini belum juga bisa digunakan.
DPRD Kab. Solok dalam hal ini, mulai Ketua Komisi 3 bidang pembangunan hingga Ketua DPRD, angkat bicara.
Ketua Komisi 3 DPRD Ivoni Munir dari Fraksi PAN memaparkan, jika ada yang menyangkut kepada masalah hukum terkait persoalan gedung DPRD yang belum juga bisa dipakai tersebut, baik dari laporan masyarakat secara lisan atau tulisan. Maka harus kami telusuri, namun jika memang ada temuan, barulah didorong penegak hukum untuk menindak lanjutinya.
“Dalam kinerja DPRD di awal tahun ini, kami dari komisi 3 akan menelusuri akar permasalahan tentang gedung DPRD yang sudah lama selesai, akan tetapi belum bisa dipakai. Sekiranya ada temuan yang menyangkut hukum. Tentunya itu merupakan ranah penegak hukum”, paparnya kepada media ini di Sekretariat DPRD Kab. Solok, Senin (13/1/2020).
Selanjutnya, Hafni Havis Ketua Fraksi Gerindra, sangat menyayangkan bila permasalahan gedung DPRD yang telah selesai tapi tidak dapat difungsikan. Padahal sudah bertahun tahun, namun tidak juga menemukan solusi hingga kini”, ujar Havis.
Dilanjutkannya lagi, ia bersama Anggota Dewan lainnya telah sering mengkritisi hal tersebut, namun hingga saat ini belum ada solusi atau titik terangnya.
Buktinya, gedung tersebut belum juga bisa dipakai, katanya.
Hafni Havis menyebutkan, belum tuntasnya masalah tukar guling antara aset Pemda Kabupaten Solok dengan Pemerintah Kota Solok, membuat gedung DPRD yang diperuntukan untuk Kabupaten Solok yang dibangun dengan dana APBD, hingga kini masih terkatung-katung, alias tidak jelas statusnya.
Ketua DPRD, Jon Firman Pandu dikesempatan yang sama menegaskan sekaligus berharap agar persoalan itu dapat dituntaskan. Jika memang hal ini hanya memerlukan Legal Opinion Gubernur dan Kejati, menurutnya bukanlah perkara sulit.
“Saya berharap masalah ini segera diselesaikan dan gedung tersebut dapat dipakai oleh para Anggota DPRD Kab Solok”, tukasnya.
Gedung Dewan yang kita tempati saat ini adalah gedung lama. Artinya selain kondisinya kurang layak, untuk menempati gedung baru memang sudah sepatutnya dilakukan”, ucap Jon Firman Pandu.
Ditegaskan Jon Firman Pandu, dirinya bersama seluruh anggota DPRD akan terus mengupayakan persoalan gedung itu, secepatnya diselesaikan. Mulai dari melakukan penelusuran hingga mengeluarkan hak interpelasi, tandasnya. (Tim).
Discussion about this post