Padang, Target Indo – DPRD Kota Padang meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padang mensosialisasikan Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada pihak sekolah. Para wakil rakyat menyayangkan ketidaktransparanan 12 SMPN di Padang terkait penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) seperti yang disampaikan Lembaga Antikorupsi Integritas.
Ketua DPRD Kota Padang, Erisman mengatakan, kehati-hatian pihak sekolah dalam memberikan informasi memang penting. Apalagi terkait angka-angka. Ini guna menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Namun sebaliknya, jika lembaga yang meminta betul-betul kredibel dan demi kepentingan bersama, pihak sekolah harus memberikan informasi. “Jika benar begitu adanya, ke depan, pihak sekolah diharapkan memberikan informasi sejelas-jelasnya.
Dengan keterbukaan inilah nantinya hal-hal berpotensi penyelewengan dapat diantisipasi. Masyarakat Kota Padang dapat mengawasi secara bersama-sama,” ungkap Erisman,
Pernyataan yang sama juga disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD kota Padang yang membidangi pendidikan, Iswandi. Menurutnya, dana BOS atau Bosda termasuk dalam dana negara sehingga pengelolaannya harus terbuka. Keterbukaan pengelolaan dana tersebut terkait dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi sehingga disarankan Disdik turut menyosialisasikannya pada unit-unit kerja terkait. “Unit kerja yang dimaksud ialah sekolah-sekolah termasuk kepala sekolahnya,” ujar Iswandi.
Sebenarnya, lanjut kader PKB itu, dengan tertutupnya pihak sekolah, akan menimbulkan tanda tanya besar bagi warga. Biasanya tertutup karena melanggar. Ke depannya, Disdik dan pihak sekolah diharapkan terbuka terkait pengelolaan uang negara, khususnya BOS dan Bosda. “Informasi dapat diberikan pada perorangan atau lembaga yang jelas termasuk yang akan melakukan penelitian. Jangan diberikan pada pihak yang tidak jelas,” katanya.
Selain itu, pihaknya mendesak Pemko merevisi Perwako Nomor 17 Tahun 2014 tentang pemberian Bosda di Padang. Menurutnya, perlu memberi ruang gerak sekolah, komite, serta orang tua siswa berpartisipasi untuk pembangunan sekolah. “Ini diperlukan karena dana BOS atau Bosda tidak bisa untuk pembelian aset. Namun nanti yang perlu ialah pengawasan diperketat,” imbuhnya.
Sebelumnya diinformasikan, bahwa 12 SMP negeri di Kota Padang terancam digugat ke Komisi Informasi (KI) dan dilaporkan ke Ombudsman Sumbar. Pasalnya, mereka enggan memberikan informasi dan data pengelolaan anggaran BOS dan Bosda yang diminta oleh Lembaga Antikorupsi Integritas.
Integritas melakukan upaya untuk meminta informasi dan data pengelolaan anggaran BOS dan Bosda tahun 2013, 2014, 2015, dan 2016 di 12 SMP di Kota Padang untuk menguji transparansi informasi pengelolaan anggaran BOS dan Bosda, sekaligus menilai akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Penggunaan BOS Harus Transparan
Agar tidak terjadi penyimpangan penggunaan dana BOS, Mendikbud, Mohammad Nuh, berkali-kali mengingatkan agar Kepala Sekolah bertindak transparan dalam merencanakan, menggunakan dan melaporkan penggunaan dana BOS tersebut, bersama-sama dengan para guru dan orang tua siswa.
Bahkan, Mendikbud secara terang-terangan menginstruksikan agar dana BOS transparan, maka sekolah harus memajang laporan keuangan penggunaan dana BOS secara periodik di papan pengumuman sekolah. Hal ini penting, sebab masih banyak kasus ditemukan adanya penyelewengan dana BOS untuk kepentingan oknum-oknum tertentu, terutama kepala sekolah yang memiliki kewenangan secara langsung atas nomor rekening dana BOS. (Red)
Discussion about this post