Sijunjung, TI – H. Yuswir Arifin Datuak Indo Marajo hibahkan hak cipta Mars Sijunjung yang telah dikukuhkan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM) kepada pemerintah daerah Kabupaten Sijunjung.
Penghibahan hak cipta itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian oleh Yuswir Arifin dengan sekretaris daerah Kabupaten (Sekdakab) Sijunjung, Zefnihan, AP, M. Si serta penyerahan sertpikat hak cipta dari Yuswir Arifin kepada Sekdakab, di gedung DPRD, Senin (4/1).
Penandatanganan perjanjian dan penyerahan sertipikat hak cipta itu disaksikan Ketua DPRD Yusni Darti, SH, MM, Forkopimda, pejabat teras Pemkab, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), segenap anggota dewan serta camat se-Kabupaten Sijunjung.
Dalam surat perjanjian hibah hak cipta nomor: 005/278/Humasy & Protokol – 2019 itu antara lain tertulis, Yuswir Arifin, pencipta Mars Sijunjung yang telah dikukuhkan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan nomor registrasi 000116030, dalam hal ini bertindak sebagai pemegang hak cipta. Selanjutnya disebut pihak pertama.
Zefnihan, Sekdakab Sijunjung selaku pengelola barang aset milik daerah, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pemerintah Kabupaten Sijunjuung. Selanjutnya disebut pihak kedua.
Dengan ini para pihak menyatakan telah menyetujui dan sepakat menghibahkan dan menerima hibah hak cipta Mars Sijnjung, dengan ketentuan pihak pertama menghibahkan secara sukarela kepada pihak kedua untuk dipergunakan dan diperuntukan bagi kepentingan pemerintahan Kabupaten Sijunjung sesuai dengan peraturan daerah tentang Mars Sijunjung. Sedangkan untuk penggunaan dan peruntukan lain diluar kebutuhan pemerintah daerah, hak ekonomi masih melekat pada pihak pertama.
Pihak pertama saat penandatanganan perjanjian hibah ini tidak mempunyai perjanjian yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian pengalihan/pemindahan hak ini.
Pihak kedua menerima hibah dari pihak pertama berupa hak cipta Mars Sijunjung dengan nomor registrasi 000116030. Pihak kedua akan mencatat sebagai aset pemerintah Kabupaten Sijunjung.
Mewakili seluruh masyarakat Kabupaten Sijunjung, ketua DPRD Yusni Darti mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada Yuswir Arifin yang telah menghibahkan hak cipta Mars Sijunjung kepada pemerintah daerah, dengan harapan dan doa penghibahan hak cipta ini menjadi amal jariah bagi Yuswir Arifin.
“Mars Sijunjung yang telah kita Perdakan, dapat kita jadikan penguat semangat dan pemersatu dalam mencapai visi Kabupaten Sijunjung, yaitu terwujudnya nagari madani yang maju, jaya, adil dan sejahtera.
Karena itu, mewakili seluruh masyarakat Kabupaten Sijunjung, saya sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada bapak Yuswir Arifin yang telah menghibahkan hak cipta Mars Sijunjung itu kepada pemerintah daerah, dengan harapan dan doa penghibahan hak cipta ini menjadi amal jariah bagi bapak Yuswir,” harap Yusni Darti.
sijunjung.go.id
Discussion about this post