Solok Selatan, TI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Barat menemukan adanya indikasi praktek permainan politik uang dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak di Sumatera Barat, Rabu kemaren, (9/12/15).
“Ada laporan dugaan money politic di Kabupaten Solok Selatan, yang dilakukan oleh salah satu kandidat” ungkap Elly Yanti Ketua Bawaslu Sumatera Barat, kepada wartawan.
Disampaikan Elly, permainan politik uang tersebut terjadi di Kabupaten Solok Selatan, dimana ditemukan salah satu tim pemenang calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan membawa sepuluh amplop yang masing-masing berisi Rp 100 ribu rupiah. Namun, mereka menyatakan kegunaan uang itu adalah untuk saksi pasangan calon yang ditempatkan di TPS.
Terkait laporan tersebut, saat ini sedang dilakukan pengecekan di lapangan untuk menyesuaikan nama yang tercantum di amplop itu dengan nama saksi yang didaftarkan.
“Apakah benar nama-nama yang tertulis diamplop itu mandat dari pasangan calon atau ada maksud lain,” ujarnya.
Elly menyampaikan kasus ini sudah diserahkan ke kepolisian untuk dilakukan pengembangan. Sebab, praktek politik uang itu masuk dalam tindak pidana umum dan harus ditindak lanjuti.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Bambang Sri Herwanto membenarkan adanya laporan dugaan politik uang di Pilkada Solok Selatan. Namun, saat ini kepolisian sedang melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Saat ini kita sedang telusuri apakah uang itu benar dipergunakan untuk saksi. Jika benar untuk saksi, kasus itu tidak masuk dalam ranah pidana,” ujarnya, kepada wartawan. (**)
Discussion about this post