• REDAKSI
  • Kode Etik
  • Visi Misi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 9, 2026
Targetindo.com
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
      • situs slot gacor
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • BABEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
        • bisawd
    • SUMSEL
      • SUMUT
        • Situs Slot Gacor
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
      • situs slot gacor
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • BABEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
        • bisawd
    • SUMSEL
      • SUMUT
        • Situs Slot Gacor
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Targetindo.com
No Result
View All Result

Disebut Warga Kebal Hukum, Kades Celikah Diduga Manipulasi Dana Desa

Disebut Warga Kebal Hukum, Kades Celikah Diduga Manipulasi Dana Desa
2.5k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Kayuagung, TARGETINDO.Com ‘- (14 Juni 2026) Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab.OKI) berdasarkan data yang diperoleh dari Kemenkeu, Kepala Desa Celikah Kecamatan Kayuagung jadi sorotan publik.

Saat awak media melakukan monitoring terhadap pengelolaan dana desa Celikah mendapati kejanggalan terhadap Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang tidak sesuai , sehingga mengakibatkan adanya dugaan manipulasi dana anggaran desa tahun 2024 tahab 2 yang meliputi :

* Realisasi penyaluran dana desa yang di terima pada tanggal 19 Juli 2024 Rp 680.478.200

* Realisasi penyaluran dana insentif desa yang diterima pada tanggal 16 Oktober 2024 Rp 120.430.000

* Sedangkan total seluruh realisasi dana desa ditahab 2 Rp 1.054.188.000 sehingga penyesuaian tidak selaras dengan pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, hingga optimalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).

Kartiwan (K) Kepala Desa Celikah saat dikonfirmasi melalui via chat WhatsApp (WA)” Terimokase selalu mengaitkan kami biar lebih hati-hati ndo(menggunakan bahasa khas daerah nya)” tanpa ada penjelasan apapun terkait hal tersebut , jelasnya….!!!

Awak media sudah berupaya untuk meminta tanggapan dan hak jawab dari pihak yang bersangkutan terkait adanya hal tersebut, namun dari penjelasan dan jawaban (K) menimbulkan unsur dugaan tindak korupsi serta memperkuat dugaan pemalsuan keterangan , sehingga awak media berinisiatif minta kepada pihak dinas inspektorat untuk menginvestasikan lebih lanjut dan menayangkannya ke publik dengan versi yang berbeda.

Ketua Umum Lembaga Aliasi Indonesia Ibu Irawati Djoni Lubis mengatakan disetiap pelaporan palsu atau pemalsuan keterangan juga dapat dikaitkan dengan pelanggaran administratif, kode etik, dan berpotensi masuk ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika bertujuan menyembunyikan hasil tindak pidana.

Ibu Irawati Djoni Lubis serta menjelaskan bahwa “memalsukan keterangan dalam Laporan merupakan tindak pidana serius dan pelaku dapat dijerat pasal-pasal terkait pemalsuan surat dan dokumen, dengan ancaman pidana penjara yang signifikan, jelasnya…!!!

Dengan adanya hal tersebut mengarah ke dugaan tindak pidana pencurian dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku mulai Januari 2026) diatur dalam Pasal 476, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp500 juta).

Pasal 603 sampai 606 KUHP Baru : Mengatur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda.

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023),dan Pasal 391 sampai 394 UU 1/2023 (Pemalsuan Dokumen/Surat dan keterangan palsu),serta UU Nomor 3 tahun 2024, mencakup struktur jabatan (manajerial dan nonmanajerial) dan komitmen integritas.

Apabila terbukti melakukan tindakan pidana dan korupsi serta telah mengganti kerugian negara :

ASN dan non ASN yang dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana jabatan atau kejahatan yang berhubungan dengan jabatan (korupsi), wajib diberhentikan tidak dengan hormat.

(Ari Sandi)

Previous Post

Pastikan Pasokan Air Aman, Perumda AM Padang Lakukan Pengurasan Sendimen di Intake Palukahan

Next Post

Wawako Padang Dorong Perumda AM Perkuat Budaya Pelayanan Prima

Next Post
Wawako Padang Dorong Perumda AM Perkuat Budaya Pelayanan Prima

Wawako Padang Dorong Perumda AM Perkuat Budaya Pelayanan Prima

Kembali Menjadi Sorotan Publik, Oknum Pejabat Pemkab OKI Tak Patuhi Aturan

Kembali Menjadi Sorotan Publik, Oknum Pejabat Pemkab OKI Tak Patuhi Aturan

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • Kode Etik
  • Visi Misi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Email : [email protected]

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP situs gacorslot gacorSlot MaxwinSlot777Link Slot Gacorsitus slot gacorSlot Terpercaya

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
      • situs slot gacor
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • BABEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP situs gacorslot gacorSlot MaxwinSlot777Link Slot Gacorsitus slot gacorSlot Terpercaya

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ rk77