TS – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Ujungbatu bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil menangkap Pelaku pembunuhan terhadap korban Lidia alias Dewi di Kuansing.
Tersangka Yeki Eka Zulwanto bin Zulbadri (40) yang tak lain adalah suami korban, kasus pembunuhan tersebut pada hari Minggu, 1 januari 2017 di dusun Durian sebatang Desa Suka Damai, kecamatan Ujung batu, Rokan hulu.
Yeki yang selalu cemburu dan menuduh istrinya sering selingkuh, hingga kerap bertengkar gara gara cemburu, Ungkap Agus kakak angkat korban, “padahal korban (Lidia) tak pernah melakukan itu dan dia (Lidia) baru 1 minggu jadi Mualaf,” Terang Agus.
Kapolres Rokan hulu AKBP Yusup Rahmanto SIK.MH melalui Paur Humas Ipda Suheri Sitorus, memberi keterangan atas penangkapan diduga pelaku tindak pembunuhan Atas nama Tersangka Yeki Eka Zulwanto pada hari Rabu (25/1/17) di wilayah Kuantan Sengingi.
Tim Unit Reskrim Polsek Ujungbatu dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rohul, setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka yang berpindah pindah tempat, mendapat informasi bahwa pelaku setelah melakukan pembunuhan lari ke wilayah kecamatan Lima Puluh Koto Provinsi Sumbar.
Tim melakukan pengejaran ke wilayah tersebut, namun tidak ditemukan, Tersangka sudah pindah ke wilayah Kecamatan Pinggiran, Bengkalis, setelah melakukan penyelidikan didapat informasi bahwa Tersangka sudah pindah ke wilayah Kuantan sengingi( Kuansing).
Setelah ditetapkan bahwa tersangka memang sudah tinggal menetap di wilayah Kuansing, Tim Sat Reskrim Polres Rohul bekerja sama dengan Kasat Reskrim Polsek Kuansing Untuk dilakukan Back Up.
Diketahui Tersangka tinggal bersama Adik iparnya yang bernama Jhon Kenedy di Areal perkebunan sawit di Desa Bandar Alai, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing, Rabu (25/1/17) sekitar pukul 21:00 WIB, dan Tim pun Melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Berdasarkan hasil interogasi di Polsek Ujungbatu, pelaku mengakui tindakan tersebut, dengan cara mencekik leher korban hingga lemas, dan menutupi korban dengan kain selimut ditempat tidur, setelah itu korban meminta Bantuan Arman Batubara (DPO) untuk diantar ke wilayah kecamatan Lima Puluh Koto, Sumbar dengan menggunakan Sepeda Motor. Barang bukti kini diamankan di Polsek Ujungbatu, guna proses penyelidikan selanjutnya, Pungkas Ipda Suheri Sitorus.(riauone)
Discussion about this post