Sijunjung, TI – Setelah diambil sumpah dan dilantik oleh Bupati Sijunjung H. Yuswir Arifin Datuak Indo Marajo, di gedung olahraga Sibinuang Sakti, Senin (1/7), 280 panitia pelaksana (Panpel) pemilihan walinagari serentak, mengucapkan pakta integritas.
Ke- 280 Panpel pemilihan walinagari itu, adalah panitia pelaksana pada pemilihan walinagari serentak di 40 nagari pada berbagai kecamatan dalam Kabupaten Sijunjung, September 2019 mendatang.
Dipandu oleh Panpel pemilihan Walinagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Elni Suryanti, pakta integritas yang diucapkan terdiri dari 10 poin.
Bunyi ke-10 poin itu, pertama, menyelenggarakan pemilihan walinagari berdasarkan asas langsung, umum, rahasia, jujur dan adil secara profesional, efektif dan efisien. Kedua, melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan walinagari di tingkat nagari yang telah ditetapkan panitia pemilihan kabupaten dengan sungguh-sungguh, terbuka dan penuh tanggungjawab
Ketiga, memperlakukan secara adil, imparsial dan non partisan kepada peserta pemilihan walinagari dan para pihak yang memiliki preferensi politik tertentu tanpa kecuali. Keempat, membuka akses publik untuk mendapatkan sosialisasi, informasi dan berpartisipasi dalam setiap tahapan pemilihan walinagari.
Kelima, melakukan pengawasan dan supervisi terhadap KPPS. Keenam, berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mensukseskan dan meningkatkan kualitas pemilihan walinagari, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemandirian, imparsialitas non partisan dan adil.
Ketujuh, menolak pemberian, permintaan dan perjanjian dalam bentuk apa pun, baik secara langsung atau tidak langsung yang memberikan harapan yang menyimpang dari prinsip yang jujur dan adil bagi peserta pemilihan walinagari, calon serta pihak yang memiliki preferesi politik tertentu.
Kedelapan, mencegah dan tidak melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Kesembilan, mencegah terjadinya pelanggaran pemilihan walinagari oleh peserta, simpatisan dan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ke-10, bekerja sampai pada akhir mandat jabatan dengan sepenuh waktu, jujur dan adil.
“Apabila saya melanggar apa yang tercantum dalam pakta integritas ini, saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi dan dituntut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi penutup pakta integritas yang diucapkan oleh Panpel pemilihan walinagari.
Usai pengucapkan, pakta integritas itu ditandatangani oleh Elni Suryanti dan Sekdakab, Zefnihan, AP, M. Si, selaku ketua panitia pemilihan walinagari se-Kabupaten Sijunjung.
sijunjung.go.id



Discussion about this post