BLITAR – lagi-lagi pemerkosaan terus terjadi, kali ini menimpa seorang siswi Kelas 3 SMP. Ia menjadi korban pemerkosaan oleh seorang duda satu anak. Pelaku melakukan aksi bejatnya di pinggir sungai, membujuk korban dengan memberikan jawaban ujian nasional (UN).
Pelaku pemerkosaan bernama Wawan Diana (30). Sedangkan korban merupakan tetangga pelaku. Orangtua korban tak terima dan langsung melaporkanya ke Mapolsek Ludoyo Barat, Kabupaten Blitar.
Akibat aksi bejat pelaku tersebut, polisi langsung mengamankanya. Pelaku yang sudah bercerai dengan istrinya sejak tiga tahun lalu. Di hadapan petugas, Wawan mengakui segala perbuatannya.
Diakui Wawan, awalnya tidak ada niat untuk mempekosa korban dan hanya mengajak bertemu di pinggir sungai, pada Rabu 11 Mei 2016 malam untuk memberikan jawaban soal Ujian Nasional.
Namun lantaran tidak kuat menahan nafsu, akhirnya Wawan memerkosa korban di pinggir sungai. Menanggapi hal ini, Kapolsek Lodoyo Barat AKP Sapto Rahmadi mengatakan, modus pelaku membujuk korban dengan cara merayu akan memberikan kunci jawaban UN.
Akibat perbuatannya, Wawan dijerat dengan Pasal 81 ayat dua Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 63 tahun 2002 dengan ancaman di atas 10 tahun penjara. (**)
Pesan Redaksi: Mengingat makin menjadi-jadinya tindakan pelecahan seksual terhadap anak dibawah umur. Sudah saatnya orangtua untuk nyinyir (berulang-ulang) menasehati sang anak agar tidak mendekati laki-laki yang patut untuk dicurigai. Pembentukan mental pada anak untuk selalu waspada ketika berada diluar, harus ditanamkan sedini mungkin. Jangan jadikan persoalan ekonomi, sebagai alasan bagi orangtua melalaikan kewajibannya dalam mengawasi dan menasehati anak setiap harinya.
Discussion about this post