Aceh Timur, targetindo.com – Diduga sering mengedar narkoba jenis ganja, MD (23) warga Desa Baruh Bugeng, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, diringkus ke Mapolsek Nurussalam pada senin (5/2) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pada pukul 19:00 wib polsek Nurussalam mendapatkan Informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkoba disalah satu warung yang ada di desa tersebut dan personel polsek Nurussalam langsung mengamankan lokasi dan mengamankan pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, berhasil diamankan 1 bungkus kotak rokak DJI SAM SOE BLACK yang berisikan narkotika jenis ganja.
“Tersangka sempat membuang barang bukti tersebut, namun personil langsung melakukan pengkapan terhadap tersangka,” Ujar Kapolsek Nurussalam Iptu Soegiono. Selasa (6/2/2018).
Kapolsek Nurussalam menyatakan berdasarkan catatan kriminalitas, tersangka ternyata DPO di Tahun 2017 atas kasus sabu yang melibatkannya.
“Tersangka telah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang -Red) pada tahun 2017 dengan kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu, dimana pada saat itu tersangka melarikan diri,” ungkap Kapolsek Iptu Soegiono.
Tersangka langsung diamankan ke polsek Nurussalam dan kemudian langsung dibawa ke Mapolres Aceh Timur, guna proses penyelidikan lebih lanjut
Discussion about this post