Jakarta, TI – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Perppu Ormas disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI. Adapun alasan kaum buruh menolak Perppu Ormas, karena isinya bertentangan dengan konstitusi.
Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam keterangan, Kepada media ini, Rabu (25/10) mengatakan, kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin negara, termasuk keberadaan Ormas dan Serikat Pekerja. Kengototan DPR RI terlihat bersikeras mengesahkan Perppu Ormas.
Menurut Said, akan terjadi darurat demokrasi.Kami kaum buruh menolak Perppu Ormas, karena isinya bertentangan dengan konstitusi,” jelasnya.
Dikatakannya, kasus penahanan dan kekerasan dalam membubarkan aksi mahasiswa bertepatan dengan 3 tahun Pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla adalah bukti jika Perppu Ormas ini memberikan ruang seluas-luasnya pada pemerintah tanpa kontrol, untuk membatasi kebebasan berserikat dan gerakan rakyat untuk memperjuangkan hak-hak rakyat.
Said Iqbal menegaskan, pembubaran ormas tanpa putusan pengadilan merupakan sikap anti demokrasi. “Selain itu, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, sehingga keberadaan Ormas tidak bisa disahkan begitu saja,” imbuhnya
Dikatakannya, tidak menutup kemungkinan serikat pekerja yang kritis akan dibubarkan tanpa pengadilan. Terlebih lagi Perppu Ormas memberikan tafsir pembubaran ormas di tangan Pemerintah tanpa kontrol..
“ kami sangat menyayangkan hal ini. Buruh akan melakukan perlawanan hukum. Salah satunya dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
KSPI juga menyerukan kepada kaum buruh dan rakyat Indonesia untuk mempesiapkan turun ke jalan jika sangat mendesak. Karena hal ini merupakan darurat demokrasi, mengancam kemerdekaan untuk berkumpul/berserikat.
Buruh butuh upah layak dan perlindungan PHK di tengah daya beli yang menurun, bukan Perppu Ormas,” pungkas Said Iqbal. (**)
(Zulfahmi Siregar)
Discussion about this post