• REDAKSI
  • Kode Etik
  • Visi Misi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, September 11, 2026
Targetindo.com
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
      • situs slot gacor
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • BABEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
        • bisawd
    • SUMSEL
      • SUMUT
        • Situs Slot Gacor
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
      • situs slot gacor
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • BABEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
        • bisawd
    • SUMSEL
      • SUMUT
        • Situs Slot Gacor
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Targetindo.com
No Result
View All Result

Desak Pemrov Pertimbangkan Permohonan Izin, LKBHMI Vs PT. Prima Utama Lestari

Desak Pemrov Pertimbangkan Permohonan Izin, LKBHMI Vs PT. Prima Utama Lestari
2.5k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Makasar, TI – Lembaga konsultasi dan bantuan hukum mahasiswa Islam ( LKBHMI ) Cabang Makassar melakukan pertemuan dengan  kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan dan mendesak agar Pemrov mempertimbangkan Permohonan izin Pengelolaan Lingkungan hidup yang diajukan No. 660/1099/I/DPLH PT. Prima Utama Lestari yang berkedudukan di Desa Ussu Kecamatan Malili Kabupaten Luwu.

Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih 60 menit Pihak LKBHMI Cabang Makassar Menyampaikan bahwa Dalam Aktifitas PT. Prima Utama Lestari diduga telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang- undang Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanan kaidah pertambangan yang baik dan Undang – undang Nomor 32 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sehingga wajib untuk dipertimbangkan seperti diketahui secara terang terangan melakukan tindakan pertambangan dengan merusak lingkungan seperti menggunakan jalan umum untuk aktifitas pertambangan sehingga menggangu aktifitas masyarakat, terjadi pencemaran lingkungan seperti meluapnya lumpur dijalan umum sehingga tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban, tidak melakukan pemulihan terhadap galian sehingga menimbulkan longsor yang beransur- ansur , di lokasi area pertambangan merupakan tempat situs bersejarah sehingga dalam kesimpulan pengelolaannya tidak memberikan dampak positif secara luas terhadap keberlangsungan masyarakat umum yang ada diarea tambang

Dalam pertemuan kami juga meminta Pemrov Sulsel untuk menghadirkan Bupati Luwu timur  Muhammad Thorig Husler untuk mengklarifikasi terkait skala kegiatan 1.563 H yang dimohonkan dalam Permohonan Nomor : 660/1099/1/DPLH oleh PT. Prima Utama Lestari.

Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulsel menyampaikan dalam pertemuan bahwa kami akan secepatnya melakukan pengecekan dilokasi tersebut terkait saran, tanggapan dan Permintaan LKBHMI Cabang Makassar dan tidak akan mengeluarkan Izin lingkungan sebelum masalah semua dianggap selesai.

Bukan hanya itu berdasarkan lampiran keputusan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 1769/30/MEN/2018 mengenai keterangan pedoman pelaksanaan permohonan , Evaluasi serta Penerbitan IUP Eksplorasi Mineral Logam dan Batubara dalam poin 3 penerbitan izin pada huruf A surat keputusan IUP eksplorasi Mineral atau batubara ditandatangani  oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya berdasarkan hal tersebut secara analisis hukum PT. Prima Utama Lestari Belum dapat melakukan Eksplorasi atau Aktifitas pertambangan dukarenakan Izin masih dalam proses di Dinas Pengelolaan Lingkunagan Hidup  Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor. 660/1099/I/DPLH namun diketahui dan dikuatkan oleh dokumentasi ternyata perusahaan PT. Prima Utama Lestari Belum menghentikan aktifitas pertambangan dan dianggap tidak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku maka diwajibkan pemerintah yang sesuai dengan kewenangannya turun tangan.

Anca masyarakat Desa Ussu yang terkena dampak aktifitas pertambangan membenarkan kejadian tersebut terkait dampak yang ditibulkan  PT. Prima Utama Lestari dan menambahkan bahwa sama sekali tidak memberikan dampak positif terhadap keberlangsungan masyarakat secara umum yang ada didaerah Desa Ussu Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur

Juhardi Joe Direktur LKBHMI Cabang Makassar akan Bersama Masyarakat yang terkena dampak di Desa Ussu Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur untuk melakukan Advokasi terkait dengan  masalah tersebut diatas. (Ded)

Previous Post

Bhabinkamtibmas: Tokoh Masyarakat Diminta Miliki Peran Aktif Dalam Menjaga Dan Mengamankan Lingkungan

Next Post

TBM Anugerah Diapresiasi Ketua Himpaudi Dharmasraya

Next Post
TBM Anugerah Diapresiasi Ketua Himpaudi Dharmasraya

TBM Anugerah Diapresiasi Ketua Himpaudi Dharmasraya

Realisasi Fisik Dan Keuangan Triwulan II Belum Capai Target, Sekda: Masih Ada SKPD Yang Rendah Serapan

Realisasi Fisik Dan Keuangan Triwulan II Belum Capai Target, Sekda: Masih Ada SKPD Yang Rendah Serapan

Motivator No 1 Indonesia Syafii Efendi Motivasi Anak Muda Kediri

Motivator No 1 Indonesia Syafii Efendi Motivasi Anak Muda Kediri

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • Kode Etik
  • Visi Misi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Email : [email protected]

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP situs gacorslot gacorSlot MaxwinSlot777Link Slot Gacorsitus slot gacorSlot Terpercaya

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
      • situs slot gacor
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • BABEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP situs gacorslot gacorSlot MaxwinSlot777Link Slot Gacorsitus slot gacorSlot Terpercaya

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor