Targetindo.com, Jakarta – Sidang perkara Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia atau APKOMINDO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat semakin menarik untuk disimak. Pengacara kondang Otto Hasibuan dan tim yang sarat pengalaman harus berhadapan dengan Soegiharto Santoso seorang diri sebagai penggugat yang masih berstatus mahasiswa semester dua di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM (STIH IBLAM) Jakarta.
Sidang lanjutan perkara APKOMINDO tersebut dengan Hakim Ketua Tuty Haryati, SH., MH akan digelar kembali pada Rabu (28/07/2021) pekan depan. Dalam menghadapi sidang kali ini Hoky, sapaan akrab penggugat, selalu dibantu rekan sekampusnya Randi Eki Putra.
Hoky nantinya akan berhadapan dengan sejumlah pengacara senior dan berpengalaman dari kantor Otto Hasibuan & Associates, Advocates & Konsultan Hukum, diantaranya Sordame Purba, SH dan Kartika Yustisia Utami, SH.
Sengketa APKOMINDO dimulai dari penyelenggaraan MUNASLUB APKOMINDO pada tanggal 02 Februari 2015 di Hotel Le Grandeur Jakarta dinilai tidak sah oleh Hoky sebagai pihak penggugat karena dianggap melanggar peraturan organisasi.
Dalam AD & ART APKOMINDO mengatur tentang syarat penyelenggaraan MUNASLUB harus ada permintaan tertulis dari minimal 2/3 pengurus DPD Kota / Kabupaten dengan persetujuan tertulis minimal 2/3 anggotanya yang memiliki hak suara. “Faktanya ketentuan ini tidak pernah ada sama sekali permintaan terkait untuk diadakan diadakan Munaslub,” ungkap Hoky yang juga pemilik Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia dan pemilik sejumlah perusahaan pers.
Dalam gugatannya, dia mengatakan, untuk utama pelaksanaan MUNASLUB yang harus dilakukan sebelum kepengurusan DPP harus dilaksanakan oleh Dewan Pembina paling lambat 45 (empat puluh) hari setelah dikeluarkan dari peringatan. Namun Hoky mengatakan, faktanya bukti surat pembekuan ternyata dilakukan sejak 19 September 2011 sedangkan MUNASLUB APKOMINDO dilaksanakan 02 Februari 2015. “Jika pun dipaksakan, itu tetap cacat hukum karena pelanggaran AD & ART APKOMINDO,” tegas Hoky.
“Saya juga untuk mengajukan permohonan melakukan inzage Bapak Andi Zumar, SH., MH. sebagai pihak PP sebelum sidang tanggal 28 Juli 2021 yang akan datang, karena saya yakin ada minimal 2 (dua) kesalahan data dalam daftar bukti yang dituliskaan oleh pihak pengacara Tergugat,” harap Hoky.
Ada fakta hukum yang menarik yang disertakan dalam bukti gugatan dengan nomor 218/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst ini. Menurut Randi Eki Putra, saat mendampingi penggugat, dirinya melihat ada kejanggalan pada bukti P-127 terkait Kontra Memori Kasasi yang dibuat pengacara Otto Hasibuan dan rekan sebagai pengacara pihak tergugat. Dalam kontra memori kasasi itu, Otto menuliskan bahwa nama-nama pengurus terpilih Munaslub APKOMINDO 2015 adalah berbeda jauh dengan nama-nama pengurus terpilih yang dia juga tulis sendiri pada waktu menambahkan Eksepsi dan Jawaban tergugat pada perkara di PN JakPus ini. “Ini akan menjadi catatan penting bagi saya suatu saat menjadi pengacara agar lebih teliti dan berhati-hati dalam menangani perkara,” kata Randi.
Discussion about this post