Sijunjung, TI – Fraksi PKS Gerindra DPRD Kabupaten Sijunjung dalam pemandangan umum terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Sijunjung tahun 2019, sebagaimana disampaikan juru bicara fraksi tersebut, Syofian Hendri pada rapat paripurna, di gedung dewan, Senin (5/11), berharap kepada pemerintah daerah menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Yusnidarti, dihadiri Bupati Sijunjung H. Yuswir Aifin Datuak Indo Marajo, Wakil Bupati H. Arrival Boy, Sekdakab Zefnihan, Forkopimda, pejabat teras Pemkab, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat se-Kabupaten Sijunjung serta wakil dan segenap anggota dewan.
Syofian Hendri mengatakan, prioritas utama yang menjadi tantangan pemerintah saat ini adalah bagaimana menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
Artinya, bagaimana pertumbuhan ekonomi itu mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang signifikan, sehingga berdampak pada penurunan kemiskinan dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Untuk itu, pemerintah sudah semestinya semakin fokus dalam memperhatikan aspek ini dengan memperkuat program anti kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja.
Dalam nota keuangan RAPBD Kabupaten Sijunjung tahun 2019 bupati hanya menyampaikan pengembangan dan penguatan ekonomi masyarakat dengan capaian kinerja 85,55 persen.
“Karena itu kami butuh data yang lengkap secara riil berapa rakyat Sijunjung yang miskin, sehingga kita sebagai pemangku kepentingan harus mampu memberikan solusi yang tepat. Disamping pertumbuhan ekonomi, yang juga perlu menjadi perhatian kita, adalah tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih dalam kategori rendah,” kata Syofian Hendri.
Di sisi lain Syofian Hendri menyampaikan, setelah menyimak nota keuangan rancangan perubahan APBD Kabupaten Sijunjung tahun 2019 yang disampaikan bupati, didapat gambaran perjalanan roda pemerintahan daerah Kabupaten Sijunjung khususnya dalam pengelolaan keuangan serta pelaksanaan APBD `2019.
Dalam sebuah APBD yang ditetapkan dengan Perda, idealnya mengisyaratkan bahwa APBD memiliki jiwa dan spirit komitmen bersama antara DPRD dan kepala daerah, dalam mengakomodir dan mewujudkan aspirasi masyarakat, sehingga masyarakat merasa mendapat pelayanan dan pengayoman yang sama dari dua lembaga yang berbeda kewenangan, sekali pun secara konstitusional pemerintah daerah berkewajiban membuat nota keuangan terhadap RAPBD dan menyampaikan kepada DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
APBD yang disusun dan diputuskan bersama antara kepala daerah dan DPRD, pada dasarnya adalah tindak lanjut dari realisasi skala prioritas yang telah ditetapkan bersama antara kepala daerah dan DPRD dalam kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran.
Karena itu, dalam pelaksanan anggaran sudah sepatutnya juga prinsip transparan serta semangat kemitraan dan kebersamaan terus berjalan, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan setiap OPD benar-benar terlaksana seperti yang sudah disepakati bersama dalam rapat kerja pembahasan APBD, sehingga kalau ada perubahan kesepakatan hendaknya dibicarakan secara bersama, bukan secara fiet a comply (menyelesaikan didepan), kata Syofian Hendri.
@sijunjung.go.id
Discussion about this post