• REDAKSI
  • Kode Etik
  • Visi Misi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juni 10, 2026
Targetindo.com
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
      • situs slot gacor
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • BABEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
        • bisawd
    • SUMSEL
      • SUMUT
        • Situs Slot Gacor
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
      • situs slot gacor
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • BABEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
        • bisawd
    • SUMSEL
      • SUMUT
        • Situs Slot Gacor
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Targetindo.com
No Result
View All Result

Ciptakan Penyelenggara Negara Yang Bersih, Penyampaian LHKPN di Mentawai Hampir Rampung

Ciptakan Penyelenggara Negara Yang Bersih, Penyampaian LHKPN di Mentawai Hampir Rampung
2.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Mentawai, TI – Mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolisi dan nepotisme sebagai penyelenggara negara wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekali setiap tahun.

Penyelenggara negara yang bersih jauh dari KKN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tanggal 19 Mei 1999, tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (KKN).

Dengan itu untuk menciptakan penyelenggara negara yang bersih Komisi Pemberantasan Korupsi mewajibkan setiap penyelenggara negara melakukan penyampaian LHKPN, kata Sekretaris Inspektora Kabupaten Kepulauan Mentawai Moto Sokhi Hura, Sabtu.

Saat ini penyelenggara negara di Kabupaten Kepulauan Mentawai tengah melakukan proses penyampaian LHKPN melalui Inspektorat Kabupaten Kepulauan Mentawai, penyampaian LHKPN tersebut hampir rampung 100 persen.

“Untuk di Mentawai penyampaian LHKPN hampir rampung, sampai hari ini tinggal satu orang yang belum dan kita sudah ada komunikasi mudah-mudahan segera selesai,” kata Moti.

Target penyelenggara negara yang menyampaikan LHKPN di Kabupaten Kepulauan Mentawai pada 2018 kata Moti ada sebanyak 306 orang, sasarannya adalah eksekutif mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Pejabat eselon II,III dan pejabat eselon IV di OPD BKD, BKPSDM, DPUPR, DPRKP, Dinkes, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, DPMPTSP, Auditor, Pengelola dan Pokja ULP, Bendahara Pengeluaran OPD, dan Pejabat tertentu atas permintaan KPK.

Sementara untuk penyampaian LHKPN legislatif dilakukan secara terpisah dengan eksekutif. “Karena mereka (legislatif) sudah punya aturan tersendiri dengan penyampaian LHKPN, namun penyelenggara negara yang berada di legislatif itu masuk ke eksekutif,” jelas Moti.

Ada peringatan dan sanksi kata Moti bagi penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN, pertama diberikan peringatan kemudian jika pada batas akhir pelaporan tidak juga menyampaikan LHPKN maka sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 11 tahun 2018 atas perubahan Perbub Nomor 7 tahun 2011 maka akan diberikan sanksi disiplin hingga tindakan tidak dibayarkannya tunjangan daerah (Tunda) periode April-Juni.

Penyampaian LHKPN dapat dilakukan pada Januari-Maret setiap tahunnya. “Jadi untuk pelaporan LHKPN itu dilakukan setiap tahun. Kondisi HKPN pada 2017 dilaporkan pada tahun berikutnya atau tahun 2018, yang saat ini kita kerjakan adalah LHKPN 2017, jadi untuk HKPN pada 2018 dilaporkan pada 2019,” kata Moti.

Harta penyelenggara yang dilaporkan adalah harga bergerak dan harta tidak begerak, khas, uang tunai dan utang.

Terkait dengan adanya wacana sebelumnya bahwa kepala desa dan bendahara desa yang juga wajib menyampaikan LHPKN namun kata Moti untuk penyampaian LHKPN tahun 2018 belum masuk sasaran wajib penyampaian LHKPN.

Data LHPKN yang sudah dilaporkan tersebut akan secara otomatis terhubung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

antarasumbar

Previous Post

Dalam Rangka Menjalin Silahturrahmi, Desri Ayunda Apresiasi Acara Kesenian Salawat Dulang

Next Post

Semen Padang Sukses Raih Silver di Ajang PRIA 2018

Next Post
Semen Padang Sukses Raih Silver di Ajang PRIA 2018

Semen Padang Sukses Raih Silver di Ajang PRIA 2018

Irwan Prayitno: 800-an Lebih Pakaian Adat Minangkabau Perlu Dilestarikan dan Dipromosikan Agar Dikenal Dipasaran

Irwan Prayitno: 800-an Lebih Pakaian Adat Minangkabau Perlu Dilestarikan dan Dipromosikan Agar Dikenal Dipasaran

Pjs Alwis Sampaikan Apresiasi Kepada  RW, RT dan LPM Telah Sukseskan Pelaksanaan Pilkada

Pjs Alwis Sampaikan Apresiasi Kepada RW, RT dan LPM Telah Sukseskan Pelaksanaan Pilkada

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • Kode Etik
  • Visi Misi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Email : [email protected]

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP situs gacorslot gacorSlot MaxwinSlot777Link Slot Gacorsitus slot gacorSlot Terpercaya

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
      • situs slot gacor
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • BABEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP situs gacorslot gacorSlot MaxwinSlot777Link Slot Gacorsitus slot gacorSlot Terpercaya

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/