Oleh : ANDI FERY (Pernah bekerja sebagai Koordinator Pekerja South Sites, Australia)
Seorang Profesor psikologi dari Universitas North Carolina, Keith Payne di dalam presentasinya pada bulan Oktober 2020 dengan judul, “The Psychology of inequality and political division” mengambarkan, bahwa ketimpangan dalam bidang ekonomi akan membuat orang mempunyai pandangan dan bertindak berbeda satu sama lainnya.
Sudut pandang yang berbeda ini akan membuat tensi dan polarisasi politik yang dapat menyebabkan masyarakat jadi terbelah dan terkotak-kotak.
Isi presentasi tersebut di atas sangat relevan dengan gambaran situasi sosial, ekonomi dan politik yang ada di Indonesia beberapa hari belakangan ini.
Gelombang demontrasi terjadi di berbagai pelosok negeri dan bahkan sudah dibalut dengan sederetan kekerasan. Pembakaran dan bentrokan tentu saja tak bisa dielakan lagi. Semua ini dipicu oleh pengesahan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (CiLaKa) oleh DPR RI yang sejatinya adalah para wakil rakyat yang tentu saja mempunyai agenda politik tertentu. Tetapi, dikarenakan jauhnya ketimpangan ekonomi dan status sosial antara dua kelompok masyarakat yang berbeda kepentingan yang menjadi objek Undang-Undang tersebut, maka masyarakat terpecah menjadi dua kubu yang bertentangan pandangan dalam menyikap Undang-Undang Sapu Jagat, yang dengan bahasa kerennya disebut “OMNIBUS LAW”.
Setidaknya ada 12 poin yang menjadi titik singgung pandangan yang berbeda di antara kedua kelompok yang berkepentingan, kelompok buruh dan kelompok pengusaha. Kaum yang mendukung pengesahan Undang-Undang ini mengklaim akan menguntungkan para pekerja dan buruh, sebaliknya kaum buruh menuduh ini adalah keputusan politik yang dapat mendzalimi mereka.
Poin pertama, Upah Minimum Penuh Syarat. Syarat yang dimaksudkan adalah di mana UMK harus memperhatikan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi dan menurut para buruh, hal ini tentu saja tidak adil dan mereka merasa dirugikan karena tidak semua buruh bekerja di perusahaan-perusahaan besar.
Lebih celakanya lagi, bahwa menurut kelompok pekerja, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus dalam Undang-Undang CiLaKa. Tetapi para pengusaha tentu saja menyikapi dari arah yang keterbalikan.
Pesangon berkurang adalah poin yang tak kalah krusialnya untuk menjadi pertentangan. Di mana Buruh menganggap pesangon dihapuskan atau setidaknya dikurangi. Buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah. Karena hal ini sangat merugikan pihak buruh. Bahkan kaum buruh menilai Undang-Undang ini telah merampas hak pesangon mereka, karena menurut mereka di dalam Undang-Undang ini, pesangon malah tidak diatur sama sekali.
Menteri tenaga kerja, Ida Fauziah sendiri mengakui, bahwa di dalam UU CiLaKa memang besaran pesangon itu lebih kecil (Tempo.co, 8/10/20). Dengan alasan bahwa ini didasari pada pertimbangan pemerintah yang ingin memastikan pekerja atau buruh benar-benar mendapat pesangon yang menjadi haknya. Memang suatu alasan yang sedikit membuat dahi berkerut dalam mencocokannya secara logika akal sehat.
Berikutnya adalah adanya klausul Kontrak Kerja Tanpa Batas Waktu. Ini berarti bahwa kesempatan buruh untuk bekerja secara permanen itu sangat kecil. Hal ini karenakan perusahaan bisa saja mengontrak mereka seumur hidup.
Keberatan Buruh pada poin ini tentu saja dapat dimaklumin karena mereka tidak mempunyai rasa aman dalam bekerja. Padahal salah satu kebutuhan hidup manusia adalah adanya rasa aman dalam bekerja.
Poin tersebut tentu saja sejalan dengan Outsourcing Seumur Hidup yang tercantum di dalam UU CiLaKa tersebut.
Outsorcing adalah memperbesar peluang Buruh untuk tidak bekerja secara tetap. Walaupun sebenarnya belajar dari negara maju, mereka juga menerapkan ini dan siapapun boleh berganti pekerjaan sesukanya dan bahkan seorang professor pun bisa dipecat dari tempatnya mengajar. Namun dikarenakan sistem penggajian dan pensiun mereka begitu tertata jadi mereka tidak perlu kwatir dengan masa tua.
Buruh akan Dapat Kompensasi setelah bekerja Minimal 1 Tahun. Hal inilah yang memicu persoalan bagi buruh, karena bagaimana kalau mereka selalu dkontrak oleh perusahaan dengan durasi yang selalu di bawah satu tahun. Itu artinya peluang buruh untuk mendapatkan kompensasi sangatlah kecil.
Persoalan ini dinilai menjadi masalah serius bagi buruh. Alasannya, pihak yang akan membayar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan kontrak dan outsourcing menjadi tidak jelas. Pengusaha pun bisa berkelit dengan mengontrak buruh di bawah satu tahun sehingga mereka dapat terhindar dari kewajiban untuk membayar kompensasi. Tidak adanya kepastian ini menjadi kegundahan kaum buruh di Indonesia.
Waktu Kerja yang berlebihan menjadi titik singung berikutnya antara buruh dan kelompok pengusaha. Karena tentu saja dengan jam kerja yang panjang akan sangat menguntungkan para pengusaha. Tapi di lain pihak buruh malah menganggap Undang-Undang syarat dengan nilai eksploitatif dan cenderung berlebihan. Bekerja sebanyak 8 jam sehari sebagai mana ditulis oleh detikcom, bukanlah perkara yang mudah. Karena itu artinya karyawan harus mulai bekerja dengan ngebut dan hanya punya waktu istirahat makan siang paling lama 30 menit dan istirahat minum (smoko) 15 menit.
Belum lagi adanya Hak Cuti yang dihilangkan. Artinya buruh boleh saja untuk tidak bekerja tapi selama tidak bekerja itu bayaran pun tidak akan didapat “They will not get paid as the consequences of not working”. ini tentu saja menyedihkan bagi para buruh terutama para buruh wanita, karena akibatnya bisa saja buruh perempuan tidak akan mengambil hak cuti haid dan hamilnya karena takut dipotong upahnya pada saat mengambil cuti. Ini tentu saja sangat tidak manusiawi kalau memang seandainya hak cuti ini dikebiri oleh Undang-Undang yang baru. Karena di Australia, misalnya cuti hamil itu bisa sampai satu tahun dengan gaji tetap diberikan secara penuh.
Kekhawatiran yang tidak kalah mengerikannya adalah adanya pemecatan secara sepihak dari pihak penyedia lapangan kerja terhadap karyawannya. Hal ini sangat berkaitan erat dengan poin-poin sebelumnya. Karena siapa pun pasti akan merasakan ketidak nyamanan dalam bekerja bila selalu dihantui oleh adanya pemecatan. Ini berkaitan dengan poin sebelumnya di mana perusahaan tidak wajib untuk mempermanenkan pekerjanya.
Dengan demikian poin berikutnya yang dicemaskan adalah, hilangnya Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya. Jaminan sosial ini tentu saja sangat penting bagi buruh karena di saat usia tidak produktif lagi tentu saja mereka membutuhkan jaminan untuk melanjutkan hidup mereka secara layak dan berkecukupan.
Tenaga kerja asing bebas masuk adalah hal yang juga sangat dimaklumin apabila buruh merasa cemas. Karena jauh sebelum Undang-Undang ini disyahkan juga sudah sangat banyak sekali gejolak dan penolakan adanya TKA. Keberadaan TKA ini tentu saja sangat mengancam keberadaan buruh. Mestinya dalam menyikapi hal sedemikian, pemerintah haruslah lebih arif dan bijaksana karena bagaimana pun pengangguran di Indonesia masih sangat banyak. Jadi akan sangat tidak etis bila kita mendahulukan para pekerja asing.
Adanya kemungkinan pelarangan bahwa buruh tidak boleh protes dalam UU tersebut. Itu artinya hak mereka bersuara mendapatkan perlakuan yang tidak adil akan merasa dikebiri dan tersendat. Padahal hak mengeluarkan pendapat pun pada dasarnya yakni sudah dijamin oleh UU Dasar, yang menjadi pondasi dari merdekanya bangsa ini.
Poin kedua belas yang masih menjadi kontroversial adalah, tidak adanya libur Hari Raya, hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti. Seperti kita ketahui tanggal merah tersebut paling hanya 2 atau 3 hari saja sedangkan kebanyakan masyarakat kita tentu saja mereka ingin waktu lebih lama.
Pro dan kontra terhadap lahirnya undang-undang ini, tentu saja akan tetap ada dan itu suatu hal yang wajar. Namun tentunya DPR sebagai perpanjangan tangan rakyat hendaknya lebih mendengarkan apa yang di inginkan oleh rakyat dan tidak terlalu memaksakan kehendak. Di sini jugalah fungsi suatu pemerintahan agar dapat mengatur semua kepentingan bangsa, tanpa ada jurang ketidakadilan yang terlalu dalam.
Dengan demikian, apabila semuanya dapat diselaraskan dengan baik maka akan terciptalah suatu bangsa yang “Baldatun Thoyibatun warobbun Ghofur”.**
Discussion about this post