Seorang suami, RS (36) warga kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru ditangkap polisi, Sabtu (11/6/16) siang. Diduga sang suami menganiaya istrinya karena cemburu, Akibat perbuatan pelaku, korban SP mengalami luka lebam dibagian mata.
“Dari hasil pemeriksaan sementara diduga pelaku cemburu dan marah besar, sehingga pelaku nekat menganiaya korban yang merupakan istrinya sendiri,” kata Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdy.
Dikatakan Kapolsek, pelaku RS ditahan karena terlibat dan terbukti melanggar UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sebagaimana yang dilaporkan korbannya, peristiwa itu berlangsung 9 Juni 2016 dinihari. Kala itu korban baru saja menerima telepon dari seorang pria yang diduga mantan suaminya. Pembicaraan itu terkait dengan mantan suami menanyakan kabar anaknya yang masih berada bersama korban.
Entah kenapa, RS menyikapi hal itu dengan serius. Disertai dengan rasa cemburu membuat RS dan istrinya terlibat cek-cok mulut. Tidak adanya penyelesaian, pelaku menganiaya korban. Tidak terima diperlakukan demikian, korban melaporkan pelaku ke polisi. (**)
Discussion about this post