• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 7, 2022
Targetindo.com
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • ARTIKEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • ARTIKEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Targetindo.com
No Result
View All Result

Cabuli Seorang Gadis, Bapak Tukang Pijit Keliling Ditangkap Polisi

Target Admin by Target Admin
April 9, 2021
in BERITA TERBARU, JAWA BARAT, PERISTIWA
0
Cabuli Seorang Gadis, Bapak Tukang Pijit Keliling Ditangkap Polisi
0
SHARES
49
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Cianjur, TARGETINDO.Com – Polres Ciabjur Polda Jawa Barat – Seorang tukang pijat keliling, AD (43) ditangkap polisi karena melakukan aksi pencabulan terhadap Seorang Gadis di Cianjur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (15/03/2021) jam 06.30 WIB di dalam rumah kos-kosan yang berada di Jalan Jl. K.H. Abdullah Bin Nuh Kelurahan Sawah Gede, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. AD yang merupakan Warga kampung Panembong Wetan Desa Limbangansari, mengaku sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat keliling.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, S.I.K., M.Krim. melalui Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, awal mula kejadian tersebut, orang tua korban yang sebelumnya sudah dipijit oleh AD di masjid membawa AD menuju kosan korban untuk memijat korban, pada waktu korban sedang tidur di kosananya.

“Korban sebelumnya mengeluhkan merasa sakit kepala, kemudian orang tuanya meminta kepada tersangka untuk memijat korban” Ujar AKP Anton saat melaksanakan konferensi pers di Mako Polres Cianjur, Selasa(06/04).

Korban di bangunkan oleh orang tuanya dan setelah korban bangun dan duduk pelaku AD memijat kepala korban, namun pada saat orang tuanya korban ke kamar mandi untuk buang air kecil pelaku meremas-remas kedua payudara koraban dan berusaha mencium bibir korban, setelah korban menyadari menjadi korban perbuatan Cabul oleh pelaku korban lari memberitahukan kepada orang tua korban.

AD akhirnya dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan Ancaman hukuman Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun Penjara dan denda paling banyak lima miliar rupiah. ( Tomi )

Previous Post

Empat Tahun Beratapkan Langit Beralaskan Tanah, Begini Nasib Prihatin Aminah

Next Post

Junjung Tinggi Nilai Hukum, Lembaga Pers Jangan Bersikap Diskriminatif!

Next Post
Junjung Tinggi Nilai Hukum, Lembaga Pers Jangan Bersikap Diskriminatif!

Junjung Tinggi Nilai Hukum, Lembaga Pers Jangan Bersikap Diskriminatif!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 4

IKLAN 1

IKLAN 3

IKLAN 5

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Email : [email protected]

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • ARTIKEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP