• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Maret 26, 2023
Targetindo.com
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • ARTIKEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • ARTIKEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Targetindo.com
No Result
View All Result

Cabuli 58 Orang Anak, Sony Sandra Hanya Divonis 10 Tahun Penjara

178
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, memvonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada Sony Sandra, pelaku pemerkosaan 58 anak ini kembali mendapat vonis ringan. Senin (23/5/2016).

Sebelumnya kejaksaan telah meminta hakim menghukum terdakwa dengan tuntutan 14 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider enam bulan kurungan. Menyikapi putusan itu, kejaksaan langsung menempuh upaya banding. Karena dianggapnya putusan itu belum mengakomodasi rasa keadilan masyarakat. Dan menganggap belum menimbulkan dampak pencegahan terhadap terjadinya kejahatan yang sama pada masa mendatang.

Pertimbangan terakhir, putusan dianggap kurang mencerminkan sisi pembelaan terhadap perlindungan bagi anak-anak. Perlindungan terhadap anak-anak harus menjadi perhatian karena mereka adalah aset masa depan bangsa.

“Atas beberapa pertimbangan itu, kami menempuh upaya banding,” ujar Pipuk Firman, Senin.

Sony Sandra diseret ke meja hijau Kabupaten Kediri dengan tuduhan membujuk anak-anak melakukan hubungan seksual. Korbannya terdiri dari dua orang gadis di bawah umur.

Sebelumnya, pengusaha konstruksi itu juga diganjar hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan oleh pengadilan yang berbeda, yakni PN Kota Kediri. Di pengadilan ini, Sony didakwa bersetubuh dengan tiga anak gadis. Sony terbukti telah melakukan bujuk rayu kepada para korban sehingga mau diajak untuk berhubungan intim. Hubungan intim juga terus berlanjut hingga berulangkali.

Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas vonis hukuman yang dijatuhkan terdakwa. Pembacaan vonis Sony Sandra di Pengadilan Negeri berlangsung hampir dua jam. Durasi waktu ini lebih cepat dibanding sidang di PN Kota Kediri yang berlangsung 3,5 jam.

Menurut sumber, banyak kalangan menduga kalau Hakim telah di dicas pengusaha konstruksi ini (terdakwa).

Catatan Redaksi: Hukuman yang paling tepat adalah seumur hidup atau hukuman mati untuk pelaku ini, setidaknya memberikan efek ketakutan pada pelaku lainnya. Kalau umur sudah mau pudur perbanyaklah amal ibadah, ,jangan berlaku seperti kakek tua tak berakhlak seperti berita diatas.

Previous Post

Membantu Kesulitan Orang Lain, Allah Akan Mudahkan Urusan Kalian

Next Post

Video Mesum Oknum Guru Agama Gegerkan OKU

Next Post

Video Mesum Oknum Guru Agama Gegerkan OKU

Pasar Raya Padang Sudah "Manusiawi"

Lima Perampok di Sijunjung Ditembak Polisi, Satu Orang Tewas

Discussion about this post

IKLAN 1

IKLAN 4

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Email : redaksitargetindo@gmail.com

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • ARTIKEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP