Sijunjung, TI – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup Pemkab Sijunjung yang tidak memberikan alasan ketidakhadirannya atau tanpa keterangan (TK) di hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran Idulfitri akan terkena sanksi.
Sanksi yang diberikan terhadap ASN dan THL yang tidak siplin itu berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
“Bagi ASN dan THL yang tidak memberikan alasan ketidakhadirannya atau tanpa keterangan diberikan hukuman, yakni pernyataan tidak puas secara tertulis”, kata Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin disela apel organik yang dipimpinnya, Kamis (21/6) di Lapangan Prof M.Yamin Muaro, Kabupaten Sijunjung.
Menurutnya, sanksi atau teguran tersebut pantas diberikan kepada ASN dan THL yang tidak disiplin. Pasalnya, jadwal libur lebaran tahun ini cukup panjang. Bahkan, pihaknya sudah mewanti-wanti ASN dan THL wajib apel dan masuk kerja pada hari pertama pasca libur lebaran.
Apalagi, sebagai seorang muslim yang baru saja melaksanakan ibadah puasa harusnya ada perubahan dari sebelumnya, baik dari sisi kewajiban kepada Allah SWT maupun kinerja. “Harusnya banyak perubahan.Ini malah sebaliknya”, ungkapnya.
Selain diberikan sanksi, orang nomor satu di Kabupaten berjuluk Ranah Lansek Manih ini, memiliki catatan khusus terhadap ASN dan THL yang tidak disiplin tersebut. “Selain disanksi, saya punya catatan khusus bagi yang bersangkutan”, ujarnya.
Setelah apel, Bupati, Wakil Bupati, Staf Ahli Bupayi, Asisten, Kepala OPD dan para ASN dan THL saling bersalam-salaman menyampaikan permohonan maaf sebagai bentuk silaturahmi Idul Fitri.
Sebelumnya, sebanyak 36 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung tidak memberikan alasan ketidakhadirannya atau tanpa keterangan (TK) di hari pertama masuk kerja pasca libur panjang Hari Raya Idul Fitri
sijunjung.go.id
Discussion about this post