• REDAKSI
  • Kode Etik
  • Visi Misi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juni 10, 2026
Targetindo.com
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
      • situs slot gacor
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • BABEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
        • bisawd
    • SUMSEL
      • SUMUT
        • Situs Slot Gacor
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
      • situs slot gacor
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • BABEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
        • bisawd
    • SUMSEL
      • SUMUT
        • Situs Slot Gacor
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Targetindo.com
No Result
View All Result

Bupati dan Wabup, Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Sijunjung

Bupati dan Wabup, Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Sijunjung
2.5k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Sijunjung, TI – Kejaksaan Negeri Sijunjung melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti yang termaktub dalam putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incrahct), pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sijunjung, Senin, (16/4).

Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung, Unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Agama Sijunjung, Ketua Pengadilan Negeri Muaro, Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Sawahlunto, Sekdakab Sijunjung serta  Kepala OPD.

Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, M.Rizal Sumadi Putra SH.MH dalam sambutannya menyatakan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

” Barang tersebut merupakan barang bukti yang dipergunakan dalam kejahatan, terutama kejahatan yang paling menonjol diwilayah Hukum Kejahatan Negeri Sijunjung, yaitu kejahatan seksual, penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana umum lain” ujarnya.

Barang Bukti yang dimusnahkan terdiri dari 50 perkara, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Muaro, Pengadilan Negeri Sawahlunto, Pengadilan Tinggi Padang dan Mahkamah Agung RI yaitu narkotika golongan 1 jenis dhabu-shabu sebanyak 14,43 gr, narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak 2.031,94 gr, perkara perlindungan anak, obat-obatan sebanyak 1.265 strip dan 38 botol serta  tiga pucuk senjata api dan beberapa barang bukti lainnya.

Sebelum dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti, Bupati Yuswir Arifin memberikan sambutan bahwa tujuan terpenting dari acara pemusnahan barang bukti ini, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa disekitar kita ada kejahatan yang mengancam.

“Terutama mengancam generasi muda, yang bukan hanya karena adanya niat jahat, tetapi juga karena pergaulan serta pendidikan moral yang kurang dalam masyarakat”, kata Bupati.

“Hal ini dilakukan dengan harapan mampu memberikan efek jera kepada para pelakunya, tidak ada lagi yang berpikir bahwa barang ini dapat ditukar atau macam-macam”, tegasnya.

 

Sumber: @sijunjung.go.id

Previous Post

Dua Tahun Ditetapkan Sebagai Kampung KB, Kampung Berok Gunung Pangilun Kian Bergairah

Next Post

Jadilah Pelayan Yang Disenangi Masyarakat, 112 CPNS Resmi Diangkat jadi PNS

Next Post
Jadilah Pelayan Yang Disenangi Masyarakat, 112 CPNS Resmi Diangkat jadi PNS

Jadilah Pelayan Yang Disenangi Masyarakat, 112 CPNS Resmi Diangkat jadi PNS

Bupati Mengaku Bangga Dan Haru, Siswa Kelas XII SMAN Unggul Dharmasraya Diwisuda

Bupati Mengaku Bangga Dan Haru, Siswa Kelas XII SMAN Unggul Dharmasraya Diwisuda

Rapat Dengar Pendapat Ditunda, Ketua Komisi IV DPRD Padang Minta Ketua Baznas Kooperatif

Rapat Dengar Pendapat Ditunda, Ketua Komisi IV DPRD Padang Minta Ketua Baznas Kooperatif

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • Kode Etik
  • Visi Misi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Email : [email protected]

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP situs gacorslot gacorSlot MaxwinSlot777Link Slot Gacorsitus slot gacorSlot Terpercaya

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
      • situs slot gacor
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • BABEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP situs gacorslot gacorSlot MaxwinSlot777Link Slot Gacorsitus slot gacorSlot Terpercaya

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/