Targetindo.com, Bangka Barat – Kantor Pertanahan (BPN) dan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Bangka Barat melaksanakan perjanjian kerjasama tentang percepatan sertifikasi tanah wakaf dan tanah peribadatan di wilayah Kabupaten Bangka Barat di ruang Rapat BPN Babar, Senin (18/10/2021).
Dalam arahannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Barat, Janto Simanjuntak menjelaskan kerjasama yang dilakukan merupakan tindaklanjut dari pelaksanaan kerjasama yang telah dilakukan kedua belah pihak di tingkat Provinsi.
Ini sebagai konsen Bapak Menteri untuk membangun peribadatan yang menjadi prioritas kita, ini juga imbauan Presiden Jokowi. Dilaksanakan Mou atau perjanjian kerjasama dengan harapan semua tanah wakaf dan tanah peribadatan pada tahun 2024-2025 sudah tersertifikat semua. Kalau belum, akan kita lihat persoalannya dan kita cari solusinya seperti apa, kendalanya kita bahas bersama,” ungkapnya.
Janto berharap pasca Mou perjanjian kerjasama nantinya, kedua belah pihak akan bersinergi membantu dalam melegalkan status tanah wakaf dan tanah peribadatan tersebut.
“Kita sama-sama fasilitasi sehingga tanah wakaf ini tersertifikat, sehingga semua umat merasa tenang, sehingga pengurus tidak terbebani oleh status kepemilikan. Semoga kegiatan ini dapat berjalan lancar, daftar list dari Kemenag akan kita tindaklanjuti setelah ini. Kita kluster dulu yang paling gampang memenuhi syarat, sehingga status hukum legalitas atas tanah ini menjadi kuat,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kementerian Kabupaten Bangka Barat, Syarifudin menyampaikan ungkapan terima kasih atas terjalinnya kerjasama antara BPN dan Kemenag dalam percepatan serifikasi tanah wakaf dan tanah peribadatan.
“Tentu kami sangat berterima kasih atas kerjasama ini, karena suatu momment penting untuk kinerja kita, baik dari KUA selaku pembuat akta wakaf di wilayahnya masing, maupun sebagai bentuk pengamanan aset bagi tanah wakaf maupun tanah peribadatan.
Tanah wakaf disebutkan Syarifudin bersifat kekal, baik dalam bentuk barang maupun kekal dalam manfaatnya, untuk itulah perlunya legalitas hukum yang tertulis dan disahkan oleh Pemerintah.
“Tujuannya, melegalkan aset masyarakat yang tidak dikuasai oleh personal dan ini harus adanya perhatian serius. Jadi perlu sinergi dengan adanya kerjasama yang diharapkan ada progress yang jelas, harus memiliki data yang valid,” tukasnya.
Dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf dan tanah peribadatan tersebut, Syarifuddin berharap akan segera dilaksanakan secara serius, bertanggung jawab dan tetap terus berkoordinasi.
”Ini harus sering berkoordinasi. Kita harus bisa memahami itu, harus punya tanggungjawab yang besar serta dedikasi. Bahwa ini sudah lama dan tidak bisa selsai sekaligus. Kita bekerja dijamin undang-undang dan itu adalah amanah yang diembankan kepada kita untuk dapat kita laksanakan,” pungkasnya.
Discussion about this post