Sijunjung, TI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung menggelar rapat koordinasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Kamis (30/8) di kantor Bawaslu Muaro Sijunjung.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Agus Hutrial Tatul menyebutkan penertiban APK akan dimulai tanggal 3 September.
“Dari rapat ini akan kita tentukan apakah tanggal antara tanggal 3-5 September pelaksanaannya,” ungkapnya.
” Proses penerbitan ini memerlukan bantuan beberapa pihak, rencananya tim akan dibagi dua. Dan untuk di Kabupaten kita akan menelusuri jalan-jalan poros atau jalan protokol,” tambahnya.
Rapat dihadiri Polres, KPU , Kejaksaan Negeri, Kesbangpol dan Linmas, PMPTSP, Perkim, Dinas Kominfo, serta Pol PP dan Damkar di lingkup Kabupaten Sijunjung.
Berdasarkan kesepakatan bersama, hasil rapat memutuskan bahwa pada Senin tanggal 3 September 2018, dan berkumpul di kantor Bawaslu pada pukul 09.00 WIB, terang Ketua Banwaslu.
” Nantinya kita langsung bagi 2 tim, satu ke Bagian Utara dan yang lain ke Bagian Selatan,” tambahnya.
sijunjung.go.id
Discussion about this post