TS – Perbuatan zina yang paling membahayakan adalah zina Al-Lamam atau zina yang sebenarnya. Tindakan inilah yang kini banyak terjadi, imbasnya terjadi musibah hamil di luar nikah, atau perceraian karena salah satu pasangan tidak ridha suami atau istrinya berzina dengan orang lain.
Orang yang sudah menikah lalu berselingkuh dan mengarah kepada perbuatan zina, sebenarnya harus dihukum dengan hukum yang mengerikan. Namun, hukuman di Indonesia tidak menerapkan aturan tersebut.
Hukuman bagi mereka yang sudah bersuami atau beristri lalu berselingkuh melakukan zina, maka harus dihukum rajam, yakni melempari penzina dengan batu sampai mati. Caranya, orangnya ditanam berdiri di dalam tanah sampai dadanya, lalu dilempari batu sampai mati.
“Ambillah dariku, ambillah dariku! Allah telah menjadikan bagi mereka jalan keluar. (jika berzina) perejaka dengan gadis (maka hadnya) dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun. (Apabila berzina) dua orang yang sudah menikah (maka hadnya) dicambuk seratus kali dan dirajam.” (HR Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dari ‘Ubadah bin Ash Shamit)
Imam Shiddiq Hasan Khan rahimahullah mengatakan, “Karena Nabi SAW telah memerintahkan membuat lubang untuk seorang wanita suku Ghomidi yang (dirajam) sampai dadanya. Hadits ini terdapat dalam Shahih Muslim. Dan lainnya : Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat lubang untuk Ma’iz, kemudian beliau memerintahkan sehingga dia dirajam, sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Buraidah dalam kisah Ma’iz.”
“Dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. [An Nur : 2]
Sementara itu orang yang berhak melaksanakan hukuman ini adalah penguasa kaum muslim yang mampu menegakkan syariat Allah. Hukuman ini termasuk Hudud atau kewajiban penguasa. Dan bukan hak sembarangan orang. (**)
Discussion about this post