• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Januari 29, 2023
Targetindo.com
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • ARTIKEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • ARTIKEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Targetindo.com
No Result
View All Result

Anggota Polres Agam Tangkap Dua Orang Pengedar Sabu

166
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Agam – Kembali anggota Satuan Narkoba Polres Agam, Sumatera Barat, menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di Labuhan Tagak, Jorong Pandan, Kanagarian Tanjuang Sani, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, (19/8/16) Jumat kemaren.

Melalui AKP Dodi Apendi, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, mengatakan, kedua pelaku berinisial BD (29) warga Dusun Satu Kelurahan, Sei. Naga Lawan Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Badagai, Sumatera Utara dan MT (25) warga Labuhan Tagak Jorong Pandan, Kanagarian Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa BD sering melakukan transaksi narkoba bersama MT di daerah itu,BD merupakan pengedar lintas provinsi.,”katanya kepada Wartawan, di Mapolres Agam, Sabtu (20/08)

Setelah dilakukan pengintaian, petugas langsung melakukan penggrebekan terhadap kedua tersangka. Alhasil, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu.

Dalam penangkapan tersebut, tidak ada perlawanan. Sat ini kedua tersangka bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 7 gram, dan uang tunai sebesar Rp1.662.000 yang diduga hasil transaksi sudah diamankan di Mapolres Agam guna pengembangan lebih lanjut.

Dikatakannya, barang dibawa oleh BD dari Medan, kemudian yang bekersama dengan MT yang berada di Tanjung Raya. Sejuah ini, sejak Januari hingga Agustus Polres Agam sudah mengungkap 20 kasus narkoba, dengan lebih kurang 26 orang tersangka.

Oleh karenanya atas perbuatan kedua pelaku, maka akan dijerat dengan pasal 112 jo pasal 114 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan.

Previous Post

Khutbah Jumat Walikota Padang di Norwegia: “Sisi Positif Negara Lain Mesti Diambil dan Dibawa Pulang”

Next Post

Semakin Banyak Menyantuni Anak Yatim Semakin Banyak Rejeki Mengalir

Next Post

Semakin Banyak Menyantuni Anak Yatim Semakin Banyak Rejeki Mengalir

Anggota Komisi IV DPRD: Pemko Padang Mesti Benahi Bagindo Aziz Chan

Memasuki Usia ke-54, PWRI Padang Berharap Dapat Terus Berkontribusi

Discussion about this post

IKLAN 1

IKLAN 4

IKLAN 3

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Email : redaksitargetindo@gmail.com

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • ARTIKEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP