Agam – Kembali anggota Satuan Narkoba Polres Agam, Sumatera Barat, menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di Labuhan Tagak, Jorong Pandan, Kanagarian Tanjuang Sani, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, (19/8/16) Jumat kemaren.
Melalui AKP Dodi Apendi, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, mengatakan, kedua pelaku berinisial BD (29) warga Dusun Satu Kelurahan, Sei. Naga Lawan Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Badagai, Sumatera Utara dan MT (25) warga Labuhan Tagak Jorong Pandan, Kanagarian Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa BD sering melakukan transaksi narkoba bersama MT di daerah itu,BD merupakan pengedar lintas provinsi.,”katanya kepada Wartawan, di Mapolres Agam, Sabtu (20/08)
Setelah dilakukan pengintaian, petugas langsung melakukan penggrebekan terhadap kedua tersangka. Alhasil, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu.
Dalam penangkapan tersebut, tidak ada perlawanan. Sat ini kedua tersangka bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 7 gram, dan uang tunai sebesar Rp1.662.000 yang diduga hasil transaksi sudah diamankan di Mapolres Agam guna pengembangan lebih lanjut.
Dikatakannya, barang dibawa oleh BD dari Medan, kemudian yang bekersama dengan MT yang berada di Tanjung Raya. Sejuah ini, sejak Januari hingga Agustus Polres Agam sudah mengungkap 20 kasus narkoba, dengan lebih kurang 26 orang tersangka.
Oleh karenanya atas perbuatan kedua pelaku, maka akan dijerat dengan pasal 112 jo pasal 114 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan.
Discussion about this post