• REDAKSI
  • Kode Etik
  • Visi Misi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Oktober 29, 2026
Targetindo.com
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
      • situs slot gacor
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • BABEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
        • bisawd
    • SUMSEL
      • SUMUT
        • Situs Slot Gacor
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
      • situs slot gacor
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • BABEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
        • bisawd
    • SUMSEL
      • SUMUT
        • Situs Slot Gacor
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Targetindo.com
No Result
View All Result

Alah Mak “Diputusin” Gara-gara Tak Bayar Kontrak

Alah Mak “Diputusin” Gara-gara Tak Bayar Kontrak
2.5k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Padang, Target Indo – Memang pahit rasanya, tapi apa boleh buat karena tidak bayar kontrak akhirnya “Diputusin”. Padahal, sebelum diputus telah berbulan-bulan lamanya tiga orang Ibu paroh baya ini menanyakan tentang perpanjangan kontrak atas lahan/tanahnya yang dipakai oleh PT. Protelindo Menara untuk kepentingan telekomonikasi. Menara/tower yang berdiri sejak lima tahun lalu di atas tanah milik ke tiga orang Ibu ini, tepatnya terletak di Jalan Korong Sungai Pinang, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumbar, telah habis kontrak sejak bulan September lalu. Namun karena pihak perusahaan tidak tanggap menyikapi perpanjangan kontrak atas tanah mereka itu, berujung sambungan kabel telekomunikasi pada tower tersebut “Diputus”

Dikatakan Zuherti (pemilik tanah), langkah itu terpaksa dilakukannya lantaran pengusaha ataupun pemilik tower tercatat belum membayar uang sewa atau memperpanjang kontrak lahan terhadap tanah miliknya hingga sekarang. Padahal sesuai perjanjian akhir kontrak sewa lahan, yakni tertanggal 20 September 2016.

tower-telkom
Tower milik PT. Protelindo Menara di Sungai Pinang, Padang Pariaman

Padahal, tahun 2015 lalu, Dia bersama kedua saudaranya telah berulangkali menanyakan kepada PT. Protelindo Menara, baik secara lisan maupun tulisan tentang penjelasan kelanjutan kontrak tanahnya tersebut.

“Pihak perusahaan sepertinya menganggap sepele permasalahan kontrak ini, padahal yang kami tanyakan adalah hak kami, merasa kami tidak ditanggapi akhirnya kami bertiga terpaksa bersikap tegas, yakni memutuskan sambungan kabel ke Menara itu”. Tutur Zuherti.

Sebelumnya, potong Emrawati (kakak Zuherti) dikatakan, pihak PT. Protelindo Menara melalui Rudi Jamil, Jimi dan Andre, telah sering bertemu membicarakan perpanjangan kontrak ini. “Anehnya, mereka saling lempar bola sehingga kami merasa sangat dipermainkan, padahal kami tinggal di Pakanbaru. Untuk bolak balik Padang – Pekanbaru memakan biaya yang sangat besar, karena kami bertiga menetap tinggal di Pekanbaru” terang Emrawati.

“Selain dari pihak PT. Protelindo Menara, kami bertiga juga sudah menghadap ke Doni dari PT. WAWE. Lucunya, Doni juga bersikap sama yakni mempermainkan kami dengan lempar bola ke PT. Protelindo. Terlebih lagi, salinan perjanjian kontrak tidak pernah diberikannya kepada kami, ini adalah sikap yang sangat aneh, ada apa sebenarnya, tampaknya ada permainan kotor di balik perjanjian kontrak tanah kami tersebut” paparnya lagi sedikit kesal.

Menurut Anas Leo, Wakil Ketua Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional (KPSKN PIN-RI) Prov. Sumbar kepada media ini, Rabu (05/10), mestinya pihak perusahaan transparan dan konsekwen terkait perjanjian kontrak lahan/tanah milik seseorang. Karena bila perusahaan bertele-tele dengan perjanjian kontrak tersebut, tentunya akan merugikan perusahaan itu sendiri. Pemilik lahan bisa bertindak ataupun mengeluarkan apa saja yang ada dilokasi tanahnya, jika kontrak sewa menyewa tidak diperpanjang atau tidak dibayar. Katanya singkat.

Sementara itu, Rudi Jamil saat dicoba dikofirmasi melalui via ponselnya. Sayangnya, Nomor yang bersangkutan tidak aktif.

Previous Post

Menyenangkan, SMAN 3 Padang Bakal Resmikan Pusat Kajian Islam

Next Post

KUA-PPAS APBD 2016 PERUBAHAN DISAHKAN DPRD KOTA PADANG

Next Post
KUA-PPAS APBD 2016 PERUBAHAN DISAHKAN DPRD KOTA PADANG

KUA-PPAS APBD 2016 PERUBAHAN DISAHKAN DPRD KOTA PADANG

Anggota DPRD Padang Tegaskan Tindak Perjudian Berkedok Pasar Malam di Padang

Anggota DPRD Padang Tegaskan Tindak Perjudian Berkedok Pasar Malam di Padang

Partai Gerindra: Bawaslu Harus Segera Bertindak, Ahok di Anggap Lecehkan Agama

Partai Gerindra: Bawaslu Harus Segera Bertindak, Ahok di Anggap Lecehkan Agama

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • Kode Etik
  • Visi Misi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Email : [email protected]

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP situs gacorslot gacorSlot MaxwinSlot777Link Slot Gacorsitus slot gacorSlot Terpercaya

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
      • situs slot gacor
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • BABEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP situs gacorslot gacorSlot MaxwinSlot777Link Slot Gacorsitus slot gacorSlot Terpercaya

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor