Sumbar, TI – Calon Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit (NA) diduga terindikasi gunakan ijazah orang lain dalam pencalonannya di Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember lalu. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Pememnangan Pemilu Partai Demokrat, Andi Nurpati, di Padang, Kamis (17/12).
“Dari bukti-bukti yang kami kumpulkan dan mendengar saksi-saksi, kuat dugaan Nasrul Abit gunakan ijazah orang lain, yakni ijazah ST dan STM atas nama Nasrul Ali Umar,” katanya.
Dijelaskannya, hal itu diperkuat oleh pernyataan Ali Umar itu sendiri yang menyebutkan bahwa Nasrul Abit pernah mendatanginya meminjam ijazah ST dan STM nya untuk digunakan menjadi calon pegawai negeri di suatu daerah, kata Umar yang disampaikan Andi.
Dia mengharapkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar untuk lakukan pemeriksaan lebih teliti lagi karena sebelumnya, Nasrul Abit juga pernah dilaporkan dengan persoalan yang sama pada saat mencalonkan diri menjadi Bupati Pesisir Selatan tahun 2010.
“Khususnya 2010 ada dokumen hasil pemeriksaan Panwaslu Pessel, dan yang memeriksa adalah temannya Nasrul Ali Umar dan orangnya ada pada saat itu,” ujarnya.
Andi mengakui, bahwa dirinya memiliki bukti dan laporan tertulis hasil pemeriksaan Panwaslu Pessel tersebut. Menurutnya, Bawaslu Sumbar meneruskan hal ini kepada dua pihak yakni pelanggaran administrasi ke KPU Sumbar, dan pelanggaran pidana kepada pihak kepolisian yang akan diproses hingga ke pengadilan, terangnya.
Sementara, Ketua Tim Relawan IP-NA, Budi Syukur mengatakan, siap hadapi segala bentukgugatan yang akan diajukan tersebut.
Sumber : ROL, Antara
Discussion about this post