Padang, TI – Kuantitas Kiner ja aparat penegak hukum di Sumatera Barat dalam me nangani perkara korupsi dinilai cukup rendah dan minim. Hal itu disampaikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Integritas melalui koordinatornya, Arief Paderi, dalam jumpa pers, di Padang, Rabu(16/12).
“Jika dinilai dari kuantitas perkara yang diajukan oleh penyidik ke Pengadilan Tipikor Padang selama lima tahun, diketahui bahwa kuantitasnya cukup rendah dan minim,” katanya.
Menurutnya, semenjak Pengadilan Tipikor Padang dibentuk tahun 2010 lalu, total perkara korupsi saat ini berjumlah 169 perkara yang dilimpahkan, sementara jumlah perkara sebenarnya hanya 120 perkara dan sisanya adalah pemecahan kasus menjadi dua atau lebih, kata Arief.
Dijelaskannya, Jika kalkulasikan per 19 kabupaten/kota di Sumbar, rata-rata penyidik masing-masing hanya melimpahkan enam kasus kurun waktu lima tahun ini. Menurut catatan Integritas, tiga kota diketahui tidak melimpahkan perkara korupsi sama sekali di lima tahun ini, yaitu Kota Pariaman, Kota Sawahlunto, dan Kota Solok.
Dikatakanya, terkait rendahnya kualitas pengajuan perkara oleh penyidik ke Pengadilan Tipikor Padang bisa dianggap dengan dua pengertian.
Dia menyebutkan, pertama minimnya jumlah perkara korupsi bisa diartikan bahwa Sumbar bersih dari korupsi dan kedua bisa jadi karena lemahnya sumber daya penegak hukum dalam penindakan tipikor, kata Arief.
“Data ini adalah kritik bagi kepolisian Sumbar, karena dalam lima tahun berdirinya Pengadilan Tipikor Padang, belum mampu perlihatkan kinerja penindakan terhadap korupsi,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Arief, Lembaga Integritas mendorong dan mendukung polisi melakukan evaluasi penanganan perkara ke depannya.
“Pada intinya kami mendukung pihak kepolisian untuk bekerja lebih maksimal dalam penanganan korupsi,” pungkasnya.(ANT)
Discussion about this post