TS – Cukup hangat dibicarakan terkait issu kenaikan harga rokok. Baru-baru ini data yang dihimpun dari UN Office of Drugs and Crime dan Numbeo melansir nama negara dengan harga rokok paling murah di dunia. Dimana angka ini disesuaikan dengan harga jual rokok per bungkus yang dipasarkan di negara tersebut. Beberapa negara di Asia seperti Kamboja, Vietnam,hingga Indonesia masuk ke dalam daftar itu.
Harga rokok termahal dipegang oleh negara Australia yakni US$ 16,11 atau Rp 211.973. Sedangkan peringkat pertama terendah ditempati oleh Pakistan dengan harga jual rokok rata-rata US$ 1,02 atau Rp 13.421 per bungkus. Harga ini sangatlah murah dibandingkan beberapa negara lain di dunia.
Wacana harga rokok naik hingga Rp 50.000, ditanggapi oleh Sampoerna, Salah satu produsen rokok nasional, PT HM Sampoerna Tbk, menilai bahwa rencana kenaikan cukai rokok harus dipertimbangkan secara menyeluruh.
“Perlu kami sampaikan bahwa kenaikan harga drastis maupun kenaikan cukai secara eksesif bukan merupakan langkah bijaksana,” ujar Head of Regulatory Affairs, International Trade, and Communications Sampoerna, Elvira Lianita, melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (21/8/2016).
Sebelumnya, pemerintah mengaku mendengarkan usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp 50.000 per bungkus. Oleh karena itu, penyesuaian tarif cukai rokok sebagai salah satu instrumen harga rokok akan dikaji.
“Cukai rokok belum kami diskusikan lagi, tetapi kami kan biasanya setiap tahun ada penyesuaian tarif cukainya,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Selama ini, harga rokok di bawah Rp 20.000 dinilai menjadi penyebab tingginya jumlah perokok di Indonesia. Hal tersebut membuat orang yang kurang mampu hingga anak-anak sekolah mudah membeli rokok.
Kemendag masih akan melihat lebih jauh rencana kenaikan tarif cukai rokok. Setelah besarannya diketahui, barulah dampaknya bisa diperkirakan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum bisa memastikan seberapa besar dampak kenaikan cukai rokok terhadap kenaikan harga rokok.
“Kalau naiknya hanya Rp 1.000 tidak ada dampaknya. Kalau Rp 50.000 kita belum tahu, kan belum diputuskan,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) membantah harga rokok sudah mengalami kenaikan menjadi Rp 50 ribu per bungkus di toko ritel modern. Pernyataan ini sekaligus menegaskan ketidakbenaran kabar kenaikan harga rokok per 1 September 2016.
Harga rokok jadi Rp 50 ribu industri bisa mati, tenaga kerja banyak kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Makanya penetapan kenaikan tarif cukai maupun harga rokok harus melalui audiensi public. Penjualan rokok berkontribusi cukup besar terhadap pendapatan toko ritel modern. Angkanya mencapai 14 persen-15 persen atau lebih tinggi dari penjualan minuman beralkohol sebesar 9 persen-11 persen. Tutur Roy
“Apabila kenaikan harga rokok sangat tajam, tentu melemahkan daya beli masyarakat dan menggerus perdagangan, serta mematikan industri. Kalau bisa tarif cukai rokoknya 5 persen, sehingga harga rokok tidak naik terlalu tinggi,” jelas Roy.
Dirinya berharap, dibanding menaikkan harga rokok sampai Rp 50 ribu per bungkus, lebih baik pemerintah mengawasi atau memperketat penjualan rokok, khususnya ke anak-anak sekolah dan remaja. Aturannya sama seperti penjualan minuman beralkohol.
Mestinya pemerintah membuat aturan khusus, misalnya remaja yang mau beli rokok harus menunjukkan identitas diri, tidak boleh melayani anak-anak sekolah. Aturan ini harus diberlakukan bukan saja di toko ritel modern, tapi juga toko kelontong.
Discussion about this post