• REDAKSI
  • Kode Etik
  • Visi Misi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Juni 9, 2026
Targetindo.com
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
      • situs slot gacor
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • BABEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
        • bisawd
    • SUMSEL
      • SUMUT
        • Situs Slot Gacor
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
      • situs slot gacor
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • BABEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
        • bisawd
    • SUMSEL
      • SUMUT
        • Situs Slot Gacor
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Targetindo.com
No Result
View All Result

Ketua DPRD Padang Masih Dijabat Erisman

2.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Padang, TI – Penetapan surat keputusan tentang pemberhentian Erisman itu ditunda karena belum mencapai kuorum. Sesuai tatib DPRD Padang penundaan berlangsung selama tiga hari kerja,” kata Asrizal, Wakil Ketua DPRD Padang pada sidang paripurna, Jumat (22/7/2016).

Terdapat sedikitnya 20 anggota DPRD Padang tidak setuju posisi Erisman selaku Ketua DPRD Kota Padang dilengserkan. Buktinya, dari 45 anggota DPRD Kota Padang hanya 25 anggota yang hadir dalam sidang paripurna dengan agenda putusan pemberhentian Erisman.

Dikarenakan tidak mencapai kuorum, putusan pemberhentian Erisman ditunda.Sidang Paripurna hanya mendengarkan hasil keputusan Badan Kehormatan (BK) yang dibacakan Ketua BK Yendril,” kata Asrizal, Wakil Ketua DPRD Padang pada sidang paripurna, Jumat (22/7/2016).

Berdasarkan pasal 148 tatib DPRD Padang penjadwalan paripurna kembali harus diputuskan Badan Musyawarah (Bamus) selambat-lambatnya tiga hari sejak paripurna pertama dilakukan yakni sejak Jumat atau sesuai dengan keputusan Bamus itu.

Ketua BK DPRD Padang, Yendril dalam pembacaan laporan BK menyampaikan putusan nomor 04/PTS/BK/DPRD-Pdg/VI/2016 terkait pelanggaran kode etik Erisman dijatuhi sanksi sedang yakni pmberhentian dari pimpinan DPRD dan pimpinan alat kelengkapan dewan. Keputuskan berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi dan alat bukti serta mempelajari dugaan pelanggaran kode etik yang telah tersebar luas di masyarakat dan media massa.

Keputusan BK  disebutkan Erisman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar kewajiban sebagai anggota DPRD.Pelanggaran itu ialah menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pasal 32 huruf h Peraturan DPRD Padang nomor 01 tahun 2010) jo melanggar etika dan melanggar kewajiban (Pasal 95 huruf g), Peraturan Tata Tertib DPRD Padang nomor 01 tahun 2015 dan larangan (Pasal 12 huruf (e) jo Pasal 12 huruf (h) jo Pasal 13 ayat (10)), Kode Etik DPRD Padang nomor 3 tahun 2015.

Namun dalam putusan yang menjatuhkan sanksi sedang itu, hanya empat dari lima anggota BK yang menandatangani yakni Ketua BK Yendril, Wakil Ketua BK Masrul Raji Intan dan Anggota Jumadi serta Emnu Azamri. Sedangkan Anggota BK lainnya Iswandi tidak turut serta membubuhkan tanda tangannya.

Erisman, Ketua DPRD Padang saat ditemui setelah paripurna itu mengatakan sejak awal dirinya telah menolak pelaksanaan paripurna itu karena putusan pemberhentiannya oleh BK cacat hukum.

Erisman menyampaikan, bahwa dirinya  dizolimi BK DPRD Kota Padang. Sebab terdapat adanya  unsur-unsut atau prosedur yang tidak dilalui BK sebelum mengambil sebuah keputusan, bahkan dirinya dan pihak penasehat hukum telah melakukan PTUN terhadap putusan BK tersebut. (**)

Previous Post

Rapat Paripurna Jatuhkan Erisman Sebagai Ketua DPRD Padang “Gagal”

Next Post

MELAWAN ARUS (edisi-10) “Terbentuknya Tim Baru”

Next Post
MELAWAN ARUS (edisi-10) “Terbentuknya Tim Baru”

MELAWAN ARUS (edisi-10) “Terbentuknya Tim Baru”

Pemko Luncurkan "Padang Melayat", Ahli Waris Tidak Ribet Lagi

ASN Agar Gunakan Jam Istirahat Kantor dengan Maksimal

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • Kode Etik
  • Visi Misi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Email : [email protected]

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP situs gacorslot gacorSlot MaxwinSlot777Link Slot Gacorsitus slot gacorSlot Terpercaya

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
      • situs slot gacor
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • BABEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP situs gacorslot gacorSlot MaxwinSlot777Link Slot Gacorsitus slot gacorSlot Terpercaya

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/