Padang, TI – Azirwan, Anggota DPRD Kota Padang menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak korupsi waktu saat Ramadhan terkait telah ditentukannya jam masuk dan pulang kerja.
“ASN harus patuh pada aturan yang ditentukan. Jangan hanya masuk jam 08.00 WIB lalu pulang pukul 09.00 WIB. Sedekar ambil absen lalu keluyuran jam kerja,” katanya di Padang, Senin.
Selain itu, Azirwan juga menyampaikan dalam sistem kerja pegawai mulai dari tingkat pemerintahan kota hingga kelurahan sudah ditentukan jam kerjanya termasuk saat Ramadhan.
Menurutnya, jika biasanya ASN melayani masyarakat pada 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, saat Ramadhan jam kerja dipersingkat yakni mulai pukul 07.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Azirwan menegaskan Pemerintah kota (Pemkot) atau para pejabat terkait harus memantau kinerja mereka selama Ramadhan. Jika ada yang melanggar harus diberi sanksi sesuai aturan seperti PP Nomor 53 Tahun 2010 dan PP Nomor 30 tahun 1980 tentang disiplin PNS.
“Jika terjadi berulang, bisa saja diberi sanksi berat berupa pemotongan gaji bahkan pemecatan,” tegasnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Padang, Asnel menyampaikan ASN masuk kantor lebih awal saat Ramadhan yakni pukul 07.00 WIB.
Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi ketentuan dan disepakati. Semakin pagi tentu akan semakin baik, apalagi dalam kondisi berpuasa.
“Nanti pulangnya pukul 14.00 WIB. ASN tentu perlu waktu menyiapkan segala sesuatu untuk berbuka, jadi lebih cepat pula,” katanya.
Ia menyampaikan tetap ada pengawasan dari pihaknya terkait jam kerja ASN saat bulan Ramadhan karena berpuasa tidak jadi alasan untuk bermalasan atau lalai.Yang melanggar nanti akan diberi sanksi termasuk pemotongan pendapatan,” tutupnya. (**)
Discussion about this post