Baru-baru ini, dunia Pendidikan kembali dihebohkan terkait perselingkuhan seorang guru dengan Kepseknya. Peristiwa itu terungkap ketika suaminya yang bekerja sebagai pegawai perusahaan swasta di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. berinisial T. Terbongkarnya kasus perselingkuhan istrinya yang berprofesi sebagai guru dengan kepala sekolah dasar itu, setelah dilaporkan kepada dinas terkait. Kejadiannya di Kecamatan Air Dikit, berinisial AA.
Sekarang ini, kasus asusila tersebut sedang ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Jika terbukti, Pemda akan menetapkan sanksi berat bagi kedua PNS tersebut.
“Saat ini Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan sedang rapat untuk menentukan sanksi apa yang pantas bagi PNS yang berselingkuh,” ujar Bupati Mukomuko Choirul Huda di Mukomuko, Jumat (29/4).
“Apabila aturannya boleh dipecat, maka bakal dipecat. Tindakan yang akan dilakukan, jangan sampai salah karena pemerintah daerah bisa digugat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN),” katanya.
Sanksi bagi dua PNS ini, katanya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang disiplin PNS dan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN). Jelasnya lagi.
“Kalau dalam aturan mainnya, jika sanksi beratnya adalah pemecatan, maka kita pecat,” tegasnya kepada wartawan.
Catatan Redaksi: Perselingkuhan bisa terjadi pada siapa saja. Baik guru ataupun pejabat dan sebagainya. Sepertinya iblis tak lagi bersusah payah menjerumuskan siapa pun yang mau berbuat asusila. Tuk menghindarinya, binalah rumahtangga seharmonis mungkin, jadikan istri atau suami sebagai objek untuk menabung pahala.
Discussion about this post