Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Gubernur DKI Jakarta, sepertinya meradang melihat lambannya respon Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk meminta keterangan terkait aduannya ke Mahkamah Etik BPK. Selama 8 bulan Ahok menunggu dan mengaku hingga sekarang belum dipanggil-panggil juga.
Dikatakan Ahok, aduan itu dikarenakan auditor BPK telah melakukan pelanggaran audit terkait pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang dilakukan Pemprov DKI tahun 2014 lalu.
Lebih lanjut dikatakan “Surat tersebut sudah tercatat dengan nomor pelapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Sampai hari ini Agustus sampai April. Delapan bulan tidak manggil saya, terus bilang saya enggak ngikutin UU. Ini apa bos! BPK, lu kira gue takut!” tantang Ahok.
Dengan nada emosi, dia menunjukkan kertas surat aduan yang ditulisnya pada 3 Agustus lalu ke Mahkamah Etik BPK RI. Ahok kesal lantaran tidak terima dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyebut pembelian lahan lahan RS Sumber Waras di Jakarta Barat ada kerugian anggaran daerah.
Dalam hasil auditnya BPK, menaksir pembelian lahan RS Sumber Waras merugikan daerah daerah Rp 191 miliar dari adanya selisih angka dalam pembelian lahan yang dilakukan PT Ciputra Karya Unggul sebesar Rp 564.355 miliar. Sedangkan angka pembelian lahan milik RS Sumber Waras yang dilakukan Pemprov DKI senilai Rp 755 miliar rupiah tersebut.
BPK memang tak merinci Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dilakukan pada saat PT Ciputra Karya Unggul melakukan pembelian lahan. Harga pada saat bertransaksi dengan PT KCU, tanah per meter dihargai Rp 12 juta sesuai dengan harga pada tahun 2012 hingga 2013. Sedangkan pada saat Pemprov DKI melakukan pembelian harga tanah milik RS Sumber Waras sudah mencapai Rp 20 juta sesuai dengan tahun 2014.
“Saya tulis laporan atas hasil pemeriksaan. Saya tulis semua begitu lengkap keberatan dan tanggapan atas substansi terhadap temuan pemeriksaan pengadaan lahan Sumber Waras sebagaimana terlampir,” tegasnya Ahok.
Setelah dua minggu berselang surat aduan tersebut dibalas oleh Mahkamah Etik BPK RI pada 18 Agustus 2015. Isinya adalah janji akan memintai keterangan Ahok soal keberatan yang dimaksud. Sayangnya, hingga saat ini tak kunjung dipanggil. (**)
Discussion about this post