• REDAKSI
  • Kode Etik
  • Visi Misi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Juni 9, 2026
Targetindo.com
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
      • situs slot gacor
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • BABEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
        • bisawd
    • SUMSEL
      • SUMUT
        • Situs Slot Gacor
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
      • situs slot gacor
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • BABEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
        • bisawd
    • SUMSEL
      • SUMUT
        • Situs Slot Gacor
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Targetindo.com
No Result
View All Result

Bukan Profesionalisme, Pergub Sumbar Berpotensi Memecah Belah Ekosistem Pers

Bukan Profesionalisme, Pergub Sumbar Berpotensi Memecah Belah Ekosistem Pers
2.5k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TARGETINDO.Com – Di tengah pusaran tuntutan akan kualitas dan akuntabilitas informasi publik, Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Barat Nomor 30 Tahun 2018 kembali memantik diskusi panas. Regulasi yang sejatinya mulia, dirancang untuk menyaring dan memastikan informasi pemerintah tersebar melalui kanal yang profesional, kini justru dituding sebagai pedang bermata dua yang mengancam keberagaman dan keadilan dalam ekosistem media lokal.

Tujuan Pergub 30/2018 terdengar ideal, menciptakan kemitraan penyebarluasan informasi hanya dengan media yang terverifikasi Dewan Pers, memiliki wartawan kompetensi utama, badan hukum yang sah, serta struktur redaksi yang mapan. Ini adalah standar tinggi, sebuah filter yang menjanjikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab bagi publik. Siapa yang tidak setuju dengan kualitas?

Namun, narasi di balik idealisme ini menyimpan ironi pahit bagi para pelaku media kecil.

Bagi media-media besar atau yang sudah mapan, persyaratan Pergub ini mungkin hanyalah formalitas. Tetapi bagi media-media rintisan atau yang beroperasi dengan sumber daya terbatas seringkali mereka adalah suara-suara lokal di tingkat nagari dan kabupaten, persyaratan itu menjelma menjadi tembok penghalang yang nyaris mustahil didaki.

Bayangkan, sebuah media lokal kecil yang gigih menyajikan berita di pelosok, mungkin hanya memiliki satu atau dua wartawan. Tiba-tiba, mereka diwajibkan memiliki wartawan dengan kompetensi utama atau harus berjuang mati-matian mengejar verifikasi Dewan Pers. Ini bukan hanya soal biaya, ini soal keterbatasan struktural dan finansial yang inheren pada media skala kecil.

Akibatnya, Pergub ini berpotensi menciptakan diskriminasi informasi terselubung. Pemerintah daerah, yang seharusnya menjadi sumber informasi bagi seluruh rakyat, terpaksa hanya bermitra dengan segelintir media yang “lulus kualifikasi.” Media kecil yang tersingkir dari kemitraan ini secara otomatis kehilangan akses vital untuk menyajikan informasi pemerintah kepada audiens mereka. Mereka terpinggirkan, dan yang lebih merugikan, suara mereka perlahan dimatikan.

Lebih jauh, regulasi ini bukan hanya menghambat individu, tetapi merusak keseluruhan ekosistem media di Ranah Minang. Pergub 30/2018 berisiko memicu fragmentasi, terciptanya kelompok media elite yang memiliki akses istimewa dan media kelas dua yang terperosok dalam marginalisasi.

Kondisi ini sangat berbahaya. Pluralisme media adalah salah satu pilar demokrasi. Ketika hanya segelintir media yang memiliki privilege untuk berkooperasi dengan pemerintah, kita berisiko kehilangan keberagaman perspektif dan kedalaman liputan yang justru sering dibawa oleh media-media lokal kecil. Kualitas informasi memang penting, tetapi keseimbangan ekosistem jauh lebih fundamental bagi kesehatan masyarakat pers.

Kita tidak boleh merelakan kualitas, tetapi kita juga tidak boleh mengorbankan keadilan. Dilema ini menuntut Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk berintrospeksi dan meninjau ulang regulasi tersebut.

Peninjauan ulang tidak berarti menghapus standar, melainkan melunakkan jerat persyaratan agar lebih adaptif terhadap realitas media lokal. Libatkanlah organisasi pers, akademisi, dan perwakilan media kecil dalam proses ini.

Pemerintah punya peran yang lebih konstruktif daripada sekadar memfilter, mereka bisa menjadi fasilitator dan pembina. Alih-alih melarang, berikanlah program pendampingan, pelatihan kompetensi, dan bantuan teknis kepada media kecil. Bantu mereka untuk naik kelas dan mencapai standar profesional, bukannya menendang mereka keluar dari arena.

Pergub 30/2018 adalah manifestasi dari niat baik, tetapi jika implementasinya justru mematikan suara-suara kecil yang penting, maka niat baik itu telah kehilangan arah. Kualitas informasi publik harus diraih melalui pembinaan dan inklusivitas, bukan melalui diskriminasi dan eksklusi. Ini adalah saatnya mencari solusi yang inklusif, demi masa depan pers Sumatera Barat yang sehat, profesional, dan berkeadilan.

 

Padang, 8 Oktober 2025

Penulis: Andarizal, Ketua Umum KJI (Kolaborasi Jurnalis Indonesia)

Previous Post

Rp.308 Miliar Mengalir ke Perumda AM Padang: Proyek SPAM Palukahan Siap Layani 200 Ribu Warga

Next Post

Memperkuat Sinergi Pelayanan Umat: Dirut Perumda AM Kota Padang Audiensi ke Yayasan Wakaf Ar Risalah

Next Post
Memperkuat Sinergi Pelayanan Umat: Dirut Perumda AM Kota Padang Audiensi ke Yayasan Wakaf Ar Risalah

Memperkuat Sinergi Pelayanan Umat: Dirut Perumda AM Kota Padang Audiensi ke Yayasan Wakaf Ar Risalah

Awan Hitam Beranjak: Mastilizal Aye, Api Baru Pembakar Semangat Ksatria Lapangan Hijau

Awan Hitam Beranjak: Mastilizal Aye, Api Baru Pembakar Semangat Ksatria Lapangan Hijau

Perkuat Pilar Jurnalistik di Ranah Minang: KJI Tanah Datar Resmi Terbentuk, Riadi, SE Nahkoda Baru

Perkuat Pilar Jurnalistik di Ranah Minang: KJI Tanah Datar Resmi Terbentuk, Riadi, SE Nahkoda Baru

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • Kode Etik
  • Visi Misi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Email : [email protected]

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP situs gacorslot gacorSlot MaxwinSlot777Link Slot Gacorsitus slot gacorSlot Terpercaya

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
      • situs slot gacor
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • BABEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP situs gacorslot gacorSlot MaxwinSlot777Link Slot Gacorsitus slot gacorSlot Terpercaya

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/