Targetindo.com, Manado – Wartawan Manado Post Biro Bitung Don Ray Liemindo Papuling telah mengambil tindakan tegas untuk melaporkan Jamal Gani ke Polres Bitung Senin (13/09/2021), dengan Nomor Laporan : STTLP/B/704/IX/2021/SPKT/POLRES BITUNG/ POLDA SULAWESI UTARA.
Dikutip di salah satu media online Inanews.co.id, Don Ray Papuling mengatakan Jamal dengan sengaja telah melakukan pencemaran nama baik dalam pemberitaan.
“Jamal dalam pemberitaan sengaja menggiring opini tanpa bukti dengan menuduh saya menjual diri dan profesi serta merendahkan perusahaan tempat saya bekerja karena terlibat skandal pasir ilegal dan lokasi perjudian,” ujarnya.
Selain itu lajut dia Jamal juga sengaja mengedit foto pribadi dirinya dan menyandingkan dengan hewan, sehingga jelas merendahkan dirinya sebagai manusia.
“Yang paling parah adalah prilaku Jamal yang tak memberikan hak koreksi saya terhadap pemberitaan tak jelas tersebut. Ia bahkan hanya menertawakan ketika saya meminta hak koreksi,” ujarnya.
Tentu lanjut Don, ini merupakan prilaku menyimpang dan tak menunjukan profesionalitas Jamal sebagai wartawan.
“Saya juga sudah menyurat resmi ke kantor dan pimpinan redaksi, namun saya menemukan hal menarik karena media Jamal Xmanadonew, terhitung sejak pertengahan Maret 2021 tak memiliki pimpinan redaksi sehingga media Jamal tak bisa disebut sebagai media karena tak memenuhi unsur sebagai media sebab sudah tidak mempunyai pimpinan redaksi sebagai penanggung jawab,” beber Don.
Ia mengatakan hal tersebut terbukti saat dirinya meminta hak koreksi kepada pimpinan redaksi seperti yang tercantum dalam box redaksi, namun yang bersangkutan menunjukan bukti telah mundur dari jabatanya sebagai pimpinan redaksi per 15 Maret.
“Apalagi media mereka tak pernah terverifikasi di dewan pers, sehingga jelas secara aturan Xmanadonew tak layak disebut media,” ujarnya.
Untuk itu Don menegaskan dirinya telah menempuh jalur hukum agar ini bisa menjadi pembelajaran pada Jamal karena selama ini Jamal memang kerap menulis berita yang menyalahi aturan.
Sementara Kanit II SPKT, AIPDA Rengly Horoni membenarkan bahwa pada 13 September, Don telah melakukan laporan polisi di SPKT Polres Bitung tentang peristiwa pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
Terpisah Wakil Ketua PWI Sulut Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Adrianus R Pusungunaung mengatakan apa yang dilakukan oknum wartawan bernama Jamal Gani, jelas sudah menyalahi aturan.
“Sebab wartawan itu wajib memberikan hak koreksi pada sumber yang merasa dirugikan 1×24 jam. Yang anehnya, kenapa saat dimintai hak koreksi wartawan yang bersangkutan justru tidak memberikan?,” ujarnya.
Pada kesempatan itu Adrian pun menegaskan PWI Sulut siap memberikan bantuan dan pendampingan terhadap Don yang juga merupakan anggota PWI yang menjadi pihak dirugikan.
“Silahkan menyurat resmi, kami berjanji pasti akan mempelajari dan menindak lanjuti polemik ini,” tandasnya.
Discussion about this post