Pekan Baru, TARGETINDO.Com – Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyebar luasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau ditolak sejumlah organisasi pers di Riau.
Penolakan disampaikan salah satunya Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Riau.
Pasalnya, DPD SPRI Riau menilai ada tiga poin dalam pergub yakni pasal 15 yang dinilai tidak ada alas hukum yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial di kalangan Pers.
Ketua DPD SPRI Riau Feri Sibarani STP langsung menyerahkan surat penolakan, Kamis (17/06/2021). Surat diterima Bagian Tata Usaha Gubri Adam.
“Jadi, ini adalah sikap SPRI, Kita menyampaikan terkait Pergub 19 Tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau”, terang Feri kepada sejumlah Wartawan.
Secara rinci, Feri menjelaskan, adapun yang disorot dalam Pergub tersebut ada tiga poin, yakni dalam pasal 15 ayat 3, poin b, c dan h.
Didalamnya disebutkan untuk syarat dan prasyarat yang dijadikan kemitraan, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) muda bagi Wartawan dan UKW utama bagi Pimpinan Redaksi (Pimred), media harus terverifikasi di Dewan Pers, minimal terverifikasi administrasi.
“Yang tiga ini justru menjadi sorotan kita, kita melihatnya bahwa disitu ada ketidak sesuaian azas hukum di negara kita ini, dimana ada yang namanya azas hirarki dan sistimatika hukum”, ulas Feri.
“Di dalam hal Pergub itu, kita menalaah bahwa ketiga poin itu kita bingung melihatnya diambil darimana, karena di dalam konsiderannyapun dalam menimbang dan mengingat tidak mencantumkan UU Pers atau UU yang terkait mengatur Pers, karena memang tidak ada yang lain kecuali UU Pers itu tidak dicantumkan”, imbuh Feri.
Sehingga, kata Owner Media Aktualdetik.com, ini Pergub tersebut sedikit janggal, bahwa ada poin-poin atau pasal ayat yang muncul seperti siluman tidak ada dasar berpijak nya.
“Sementara dalam azas-azas pembuatan produk hukum kita sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011”, sebut Feri.
“Itu setiap pembentukan perundang-undangan dalam semua tingkatan dia wajib memperhatikan peraturan yang lebih tinggi. Kemudian, dia harus hierarkinya. Jadi Lex Superior
Pembentukan peraturan perundang-undangan tidak memenuhi asas Lex Superior Derogat Legi Inferior itu”, papar Feri lagi.
Kemudian, kata Feri, azas keadilan kenapa karena dengan cara seperti itu, maka akan ada hanya kelompok-kelompok tertentu yang memenuhi syarat itu.
Sementara disisi lain, ada banyak perusahaan Pers yang akan terabaikan. Sehingga, tidak adil ekonomi.
“Kemudian, manfaatnya akan melahirkan gejolak sosial khususnya di kalangan pers. Nah, ini persoalan nanti yang akan dihadapi Gubernur juga”, tegas Feri mengingatkan.
Karena apa, lanjut Feri, secara prinsip pers adalah perusahaan berbadan hukum yang memilki kewajiban membayar pajak baik itu PPN dan PPH yang memberi masukan bagi Pemerintah.
Nah ketika dilakukan ini nantinya potensi masukan itu akan hilang. Kemudian, dampak lainnya akan ada yang namanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Perusahaan yang tidak dilibatkan tentu tidak bisa hidup sehingga bisa gulung tikar dan menambah pengangguran, kan akan timbul masalah baru”, beber Feri.
“Urgensi dari Pergub ini dimana tanpa Pergub itu saya kira boleh saja dilibatkan seluruh media perusahaan Pers, yang penting syaratnya berbadan hukum bergerak dibidang pers dan Wartawannya, mampu melakukan tugas jurnalistik sesuai Kejadian dan UU Pers. Toh juga anggaran yang dipakai itu juga dari APBD yang merupakan anggaran negara”, imbuh Feri.
Dilanjutkannya, perusahaan Pers ini kalau dilihat dari modalnya, tidak semua perusahaan besar, kita perusahaan Pers ini tergolong Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Modalnya antara lain Rp 30 juta ke bawah atau maksimal omsetnya Rp 300 juta per tahun, itu masuk dalam golongan UMKM, jangankan 300 juta malahan ada yang hanya sampai Rp 20 juta per tahun.
“Jadi semua itu harus dilibatkan, kok itu tidak dibangun? Ini menjadi perhatian kami SPRI bagaimana memperjuangkan perusahaan Pers yang sudah jalan selama ini harus dilibatkan”, tegas Feri.
Feri mengingatkan, Gubernur Riau jangan sampai lupa semangat Presiden Joko Widodo pada masa pandemi Covid-19 ini, seluruh APBD harus diprioritaskan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“APBD yang dianggarkan untuk pengadaan barang dan jasa itu adalah untuk UMKM, seperti itu untuk menghidupkan geliat ekonomi di seluruh daerah di Indonesia ini”, tandas Feri. (**)
Discussion about this post