• REDAKSI
  • Kode Etik
  • Visi Misi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Juni 9, 2026
Targetindo.com
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
      • situs slot gacor
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • BABEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
        • bisawd
    • SUMSEL
      • SUMUT
        • Situs Slot Gacor
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
      • situs slot gacor
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • BABEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
        • bisawd
    • SUMSEL
      • SUMUT
        • Situs Slot Gacor
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Targetindo.com
No Result
View All Result

Berpotensi Langgar UUD 1945, DPI Minta Rancangan Perbup Gorontalo Dibatalkan

Berpotensi Langgar UUD 1945, DPI Minta Rancangan Perbup Gorontalo Dibatalkan
2.5k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TI – Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo yang akan membatasi kemitraan dengan Perusahaan Pers, menimbulkan keresahan di kalangan wartawan.

Pemda Kabupaten Gorontalo, dikabarkan sedang membuat rancangan Peraturan Bupati yang akan mengatur salah satu syarat kemitraan Perusahaan Pers, yakni harus memenuhi kualifikasi terdaftar di Dewan Pers.

Menanggapi persoalan ini, Ketua Dewan Pers Indonesia Hence Mandagi meminta Bupati Gorontalo membatalkan rancangan peraturan tersebut.

Ia mengatakan, pemilik Perusahaan Pers dan Wartawan yang bekerja di dalamnya adalah bagian dari masyarakat yang ikut membayar pajak dan menggaji kepala dinas dan bupati.

“Kebijakan pemerintah jangan sampai mencederai masyarakat dengan aturan yang diskriminatif,” tegasnya.

Dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi, (1/11/2020),
Mandagi mengatakan, kebijakan pembatasan kemitraan dengan menggunakan dasar verifikasi perusahaan pers di Dewan Pers justeru menunjukkan Pemda Kabupaten Gorontalo tidak paham perundang-undangan.

Karena rancangan Perbup tersebut, menurutnya, berpotensi melanggar aturan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28H Ayat (2), Pasal 28I Ayat (2) dan (4), dan Pasal 33 Ayat (4).

“Peraturan Bupati seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jadi keberadaan peraturan bupati harus memiliki alas hukum agar peraturan perundang-undangan yang dimaksud diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” urainya.

Dasar hukum yang digunakan oleh Pemda Kabupaten Gorontalo dalam menyusun Peraturan Bupati terkait pengaturan kemitraan dengan Perusahaan Pers adalah Peraturan Dewan Pers Nomor 04/Peraturan-DP/III/2008 Tentang Standar Perusahaan Pers.

“Dewan Pers itu adalah lembaga independen dan bukan lembaga pemerintahan, sehingga peraturan Dewan Pers tidak mengikat untuk diterapkan menjadi salah satu dasar hukum di dalam membuat Peraturan Bupati,” terang Mandagi.

Dirinya mengungkapkan, pernyataan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gorontalo, Haris Suparto Tome kepada wartawan bahwa kemitraan yang dibangun dengan perusahaan pers lebih menitik beratkan pada aspek efisiensi dan efektifitas, justeru berbanding terbalik dengan kebijakan yang dibuatnya.

“Ada banyak media yang terverifikasi tapi memiliki rating pembaca lebih rendah dibanding dengan media non verifikasi. Artinya kerja sama menjadi tidak efektif dan efesien jika menggunakan standar peraturan Dewan Pers,” ungkapnya.

“Seharusnya sebagai Ketua Umum Forum Kepala Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se Indonesia yang bersangkutan lebih paham tentang Undang-Undang Pers, karena memiliki wawasan luas dan sering bersentuhan dengan pers,” imbuhnya.

Mandagi juga nenerangkan, operasioal perusahaan pers itu mengikuti hukum ekonomi, dalam hal ini pembaca atau pemirsa dan penguna jasa periklanan adalah penentu pasar.

“Jadi Pemerintah tidak perlu sibuk mengatur hal itu. Karena Perusahan Pers sama dengan jenis usaha lainnya yang harus dikelola secara profesional. Pilihan nantinya ada pada masyarakat termasuk Pemda. Siapapun berhak memilih bekerja sama dengan media yang dianggap memiliki rating tinggi dan kualitas pemberitaan yang baik,” urai Mandagi.

Parameternya, menurut Mandagi sangat jelas. Ada lembaga yang membuat riset tentang rating pemirsa dan rating pembaca.

“Jadi Pemda bisa menggunakan itu sebagai acuan melakukan kerja sama agar setiap media berlomba dan berusaha meningkatkan kualitas, sehingga tidak perlu diatur dengan Peraturan Bupati,” pungkasnya.

Mandagi juga menyinggung rencana Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo untuk memfasilitasi uji kompetensi bagi wartawan yang ditugaskan melakukan peliputan di wilayah Kabupaten Gorontalo.

“Kadis Kominfo musti banyak belajar. Dan dapat memahami bahwa UKW yang dilaksanakan Dewan Pers itu adalah ilegal dan tidak memiliki dasar hukum. Standar kompetensinya, juga tidak teregistrasi Kementrian Ketegakerjaan. Sebagai pejabat pemerintahan seharusnya kebijakan dan kegiatannya berbasis aturan”, tukas ia.

Untuk lebih jelasnya, sebut Hence, silahkan belajar tentang UKW resmi yang berlisensi pemerintah di Dewan Pers Indonesia, tutupnya.**

Previous Post

Bisa Mendaftar ke Kantor Pusat, Perumda Air Minum Kota Padang “Gratiskan Pemasangan” Air Bayar

Next Post

Tiga Warga Sijunjung Terkonfirmsi Positif Covid-19 Pada Sabtu

Next Post
Tiga Warga Sijunjung Terkonfirmsi Positif Covid-19 Pada Sabtu

Tiga Warga Sijunjung Terkonfirmsi Positif Covid-19 Pada Sabtu

TB Hasanuddin:  Apa Bedanya Dengan Genk Motor, Kalau Pengendara Moge Arogan

TB Hasanuddin:  Apa Bedanya Dengan Genk Motor, Kalau Pengendara Moge Arogan

Pentingnya Penggunaan Internet Sehat, Kadis Kominfo Sijunjung Jadi Narasumber

Pentingnya Penggunaan Internet Sehat, Kadis Kominfo Sijunjung Jadi Narasumber

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • Kode Etik
  • Visi Misi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Email : [email protected]

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP situs gacorslot gacorSlot MaxwinSlot777Link Slot Gacorsitus slot gacorSlot Terpercaya

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
      • situs slot gacor
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • BABEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP situs gacorslot gacorSlot MaxwinSlot777Link Slot Gacorsitus slot gacorSlot Terpercaya

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/