Berita Selebritis. TI – Perselisihan antara Farhat Abbas dan mantan istri sirinya memang sedang lagi panas-panasnya sehingga kisruh perseteruan mereka berdua yaitu dengan Regina Andriane masih saja berlanjut dan tampaknya hubungan mereka tak mungkin bisa diperbaiki lagi. Ini dibuktikan pada sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh Farhat kepada Regina di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat pun masih bergulir.
Pada hari senin kemarin agenda sidang pembacaan gugatan Farhat. Dijadwalkan pada Senin depan tanggal 7 Desember 2015 nanti, kami akan memberikan jawaban sekaligus mengajukan gugatan balik (rekonvensi),” ujar Suhendra Asido Hutabarat, kuasa hukum Regina ketika dihubungi wartawan.
Farhat Abbas yang dikenal arogan ini merasa tertipu pada saat menikahi dengan Regina, ia mengatakan bahwa status Regina masih menjadi istri seorang pengacara bernama Ilal Ferhard. Namun sangat disayangkan, bahwa pernyataan tersebut justru menjadi bumerang bagi Farhat sendiri, pasalnya Farhat sudah mengetahui status Regina itu dari awal.
“Klien kami Regina siap menghadapi gugatan Farhat, justru dengan adanya gugatan itu akan terbuka nantinya siapa yang menipu dan siapa yang tertipu, siapa sebenarnya yang telah melakukan perbuatan melawan hukum,” apakah Regina atau Farhat, jelasnya kepada wartawan.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyatakan bahwa gugatan balik yang akan dilayangkan merupakan balasan bagi Farhat yang selama ini kerap mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang membohongi serta menyesatkan tersebut.
Pada prinsipnya inti gugatan balik ini adalah Farhat telah berbohong, menipu dan menyesatkan Regina. Setelah itu mencemarkan nama baik Regina sesuka hatinya. Maka dari itu pihak kami menggugat balik,” paparnya ketika dikonfirmasi wartawan.
Selain itu, tidak hanya gugatan balik, pihak Regina Andriane juga akan melaporkan Farhat ke Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia). “Rencananya, akan dilakukan pada hari Jumat ini tanggal 4 Desember dan kami berencana akan melaporkan Farhat Abbas dengan dugaan pelanggaran kode etik ke dewan kehormatan organisasi Advokat Peradi,” ungkap Suhendra tegas.
Discussion about this post